DPRD Samarinda Soroti Kafe Tanpa Parkir, Pengunjung Meluber ke Jalan dan Gang Permukiman

Tampak depan Kafe NORDU Bakes di kawasan Jalan Ir H Juanda, Samarinda. Tempat usaha ini juga menjadi sorotan setelah kendaraan pengunjung disebut meluber hingga ke badan jalan dan kawasan permukiman warga, memicu keluhan terkait kemacetan dan keterbatasan lahan parkir. (dok.sudutkata)

SAMARINDA, sudutkata.com – Ramainya usaha kuliner baru di Samarinda tidak selalu disambut antusias warga. Di sejumlah titik, keberadaan kafe dan tempat makan justru memunculkan keluhan akibat kendaraan pengunjung yang memenuhi badan jalan hingga masuk ke kawasan permukiman.

Persoalan itu kini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Legislator menilai masih ada pelaku usaha yang membuka bisnis tanpa memperhitungkan kebutuhan ruang parkir sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan sebagai area parkir karena fungsi utamanya adalah untuk mendukung kelancaran lalu lintas.

Menurut Deni, penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha sebelum menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Sudah jelas dalam aturan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyiapkan lahan parkir yang memadai sesuai kebutuhan usahanya,” kata Deni saat ditemui di Samarinda, selasa, 09/062026.

Sorotan itu mencuat setelah muncul keluhan warga terkait sebuah kafe baru di kawasan Jalan Ir H Juanda. Tempat usaha tersebut disebut mengalami lonjakan pengunjung, terutama pada malam hari, sehingga kendaraan yang datang tidak lagi tertampung di area parkir yang tersedia.

Akibatnya, sejumlah kendaraan diparkir di tepi jalan bahkan merambah kawasan permukiman di sekitar lokasi usaha.

Kondisi tersebut sempat memicu perlambatan arus lalu lintas di ruas jalan sekitar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan tersebut.

“Beberapa waktu lalu ada usaha baru di wilayah Samarinda Ulu. Kendaraan pengunjung sampai memakai badan jalan dan kawasan permukiman warga sehingga menimbulkan kemacetan,” ujar Deni.

Ia menegaskan Komisi III DPRD mendukung langkah penertiban terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas parkir sesuai kebutuhan.

Menurut dia, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. DPRD masih menemukan sejumlah usaha yang beroperasi dengan kapasitas lahan terbatas sehingga kendaraan pelanggan akhirnya menggunakan ruang publik sebagai lokasi parkir.

“Karena sampai sekarang kita masih menemukan pelaku usaha yang lahannya tidak memadai. Padahal badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir,” katanya.

Deni menilai pertumbuhan sektor usaha, khususnya kuliner, memang perlu didukung karena berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah usaha tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas, terutama terkait akses jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Sebagai jalan keluar, DPRD meminta pelaku usaha mencari alternatif lahan parkir tambahan apabila area yang dimiliki tidak lagi mampu menampung jumlah kendaraan pengunjung.

Salah satu opsi yang disarankan adalah menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha untuk dijadikan kantong parkir.

“Kita tetap mendukung kegiatan usaha di Samarinda. Tapi semua pelaku usaha harus taat aturan,” kata Deni.

Dishub: Kapasitas Parkir Harus Sejalan dengan Aktivitas Usaha

Keluhan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menilai kapasitas parkir yang tersedia pada kafe tersebut tidak sebanding dengan tingkat aktivitas usaha yang berlangsung setiap hari.

Menurut dia, kebutuhan ruang parkir seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal sebelum usaha mulai beroperasi.

“Kita lihat dari jumlah tempat duduknya juga. Seharusnya pemilik usaha sudah memiliki perhitungan berapa minimal kebutuhan ruang parkirnya,” ujar Manalu pada beberapa waktu lalu seperti di kutip dari media lokal Samarinda.

Dishub, kata dia, hingga kini belum pernah menerima pengajuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun konsultasi terkait kebutuhan parkir dari pengelola usaha tersebut.

Padahal dokumen dan kajian itu penting untuk mengukur dampak operasional sebuah usaha terhadap lalu lintas di sekitarnya, terutama bagi usaha yang berpotensi mendatangkan banyak pengunjung.

Manalu juga menyoroti praktik parkir kendaraan di area gang permukiman yang belakangan dikeluhkan warga.

Menurut dia, penggunaan gang sebagai lokasi parkir tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat akses keluar masuk warga serta mengganggu kelancaran pergerakan kendaraan di lingkungan tersebut.

“Terkait dengan keluhan warga, nanti bisa bersurat melalui RT atau lurah. Karena sekarang mereka parkir di daerah gang dan itu tidak boleh juga,” ujar Manalu.

Pemerintah Kota Samarinda berharap pelaku usaha lebih memperhatikan aspek parkir dan dampak lalu lintas sebelum membuka usaha. Tanpa perencanaan yang memadai, pertumbuhan bisnis berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha. (Mifa)