Diduga ada Indikasi Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Rp8,49 M, ARUKKI Laporkan ke KPK dan Kejati Kaltim

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan satu unit mobil dinas SUV hybrid senilai Rp8,49 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (03/03/2026), dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu (04/03/2026).
“Laporan ke KPK kemarin Selasa, sekarang Rabu kami laporkan di Kejati Kaltim,” ujar Munari di Samarinda.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan alokasi anggaran bernilai besar untuk pengadaan satu unit kendaraan pimpinan daerah pada akhir tahun anggaran 2025.
ARUKKI menduga terdapat praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan pemenang tender, yakni CV Afisera, yang dinilai tidak memiliki relevansi bidang usaha dengan pengadaan kendaraan otomotif premium.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), perusahaan tersebut disebut memiliki nilai aset sebesar Rp.0, namun demikian, CV Afisera mampu memenangkan kontrak pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, Munari mengungkapkan bahwa spesifikasi kendaraan dalam dokumen perencanaan diduga sengaja dirancang mengarah pada satu merek tertentu, sehingga berpotensi menutup ruang persaingan usaha yang sehat.
ARUKKI juga menyoroti sulitnya akses data pengadaan melalui portal INAPROC LPSE pada saat proses berlangsung. Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya upaya pembatasan informasi publik.
Menurut informasi yang diperoleh pelapor, kendaraan tersebut saat ini berada di Jakarta dengan alasan operasional, yakni untuk menjemput tamu internasional.
Penempatan aset daerah di luar wilayah administrasi tanpa penugasan kedinasan yang jelas dinilai sebagai potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
ARUKKI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melakukan penyidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut. Mereka menilai bukti awal yang ada sudah cukup untuk menelusuri dugaan kolusi yang disebut bersifat sistematis.
Dalam berkas laporan, sejumlah pihak turut dilaporkan, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Direktur CV Afisera belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan korupsi tersebut. (In)
