SAMARINDA, sudutkata.com – Persoalan tunjangan guru menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Samarinda setelah sebagian besar tenaga pendidik di TK Negeri 2 Samarinda disebut belum menerima hak tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan sekolah tersebut memiliki sekitar 14 guru. Namun, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, hanya satu atau dua guru yang telah menerima tunjangan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah masalah tunjangan guru pengajar. Dari jumlah sekitar 14 guru, hanya satu atau dua orang yang menerima,” kata Novan saat meninjau TK Negeri 2 di Jalan Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu ditelusuri bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda. DPRD ingin mengetahui apakah ketimpangan penerimaan tunjangan itu disebabkan aturan, persyaratan administrasi, atau faktor lain.
“Ini perlu kita cari tahu kendalanya, apakah persoalan regulasi atau ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Novan menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, juga perlu memastikan mekanisme pemberian tunjangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau berbicara jumlah guru, sebenarnya cukup. Yang menjadi masalah, dari seluruh guru yang ada, hanya sebagian kecil yang mendapatkan tunjangan,” kata dia.
Ia menyebut tenaga pendidik di TK Negeri 2 Samarinda terdiri atas aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Status kepegawaian tersebut akan menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam pembahasan dengan Dinas Pendidikan.
Komisi IV DPRD Samarinda berencana membawa persoalan itu ke rapat bersama Dinas Pendidikan untuk mengetahui penyebab belum meratanya penerimaan tunjangan.
“Kita akan rapatkan kembali dengan Dinas Pendidikan. Harus jelas apa kendalanya, karena ini menyangkut kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan,” ujar Novan.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh hak sesuai aturan.
“Jangan sampai ada guru yang sudah menjalankan tugas tetapi terkendala mendapatkan haknya hanya karena persoalan yang belum jelas,” pungkas Novan. (In)






