SAMARINDA, sudutkata.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. Berdasarkan data Kementerian PKP RI tahun 2026, angka backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan persoalan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni backlog kepemilikan dan backlog kualitas atau kelayakhunian.
Dari total tersebut, backlog kepemilikan tercatat sebanyak 217.796 KK atau 15,85 persen. Sementara backlog kualitas mencapai 374.045 KK atau 27,22 persen.
“Backlog perumahan ini menjadi tantangan yang harus kita tangani secara bertahap, baik dari sisi kepemilikan maupun kualitas rumah masyarakat,” kata Irhamsyah saat konferensi pers di ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Backlog kepemilikan menunjukkan masih adanya keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Adapun backlog kualitas berkaitan dengan keluarga yang telah memiliki atau menempati hunian, tetapi kondisi rumahnya belum memenuhi standar kelayakan.
Untuk menangani dua persoalan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA menjalankan dua program utama, yakni Gratis Biaya Administrasi Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (GBA Perumahan) dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program GBA Perumahan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Bantuan diberikan untuk menanggung sejumlah biaya administrasi yang muncul dalam proses kepemilikan rumah.
Program tersebut menjadi bagian dari Gratispol Perumahan dan mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui skema tersebut, penerima yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan maksimal Rp10 juta untuk setiap unit rumah.
Biaya yang difasilitasi meliputi peningkatan hak, surat kuasa memberikan hak tanggungan, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, provisi hingga biaya administrasi bank.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi biaya awal masyarakat ketika membeli rumah, meningkatkan daya beli, dan mempercepat realisasi kepemilikan rumah pertama,” ujar Irhamsyah.
Pengajuan bantuan dilakukan bersamaan dengan permohonan pembiayaan KPR kepada bank pelaksana. Setelah menerima permohonan, bank melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen calon penerima.
Permintaan pembayaran GBA selanjutnya disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk dilakukan pengujian. Setelah itu, OPD teknis menetapkan penerima bantuan dan menerbitkan dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dana bantuan kemudian disalurkan melalui bank pelaksana ke rekening debitur atau nasabah.
Program GBA telah berjalan sejak 2025. Pada tahun pertama pelaksanaan, pemerintah menargetkan 1.000 penerima dan merealisasikan bantuan kepada 208 penerima.
Target tersebut meningkat pada 2026 menjadi 2.000 penerima. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 214 penerima telah memperoleh bantuan.
Dalam pelaksanaannya, program GBA melibatkan sejumlah bank, antara lain Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri dan Bank Kaltimtara.
Selain persoalan kepemilikan, Pemprov Kaltim juga menangani backlog kualitas melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Irhamsyah menjelaskan, RTLH merupakan rumah yang belum memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan maupun aspek kesehatan penghuni.
“Rehabilitasi RTLH diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar memenuhi standar rumah layak huni sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penentuan rumah yang masuk kategori RTLH dilakukan berdasarkan sejumlah indikator. Aspek yang dinilai mencakup keselamatan bangunan, kesehatan dan sanitasi, kecukupan ruang, kondisi struktur serta konstruksi, akses terhadap prasarana dasar dan kondisi lingkungan permukiman.
Penanganannya juga tidak sebatas memperbaiki bangunan secara fisik. Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2025, rehabilitasi RTLH diintegrasikan dengan program percepatan penanganan kemiskinan melalui pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) serta pemberian bantuan modal usaha kepada masyarakat penerima manfaat.
Bentuk rehabilitasi dapat berupa perbaikan maupun penggantian atap yang rusak, peningkatan kualitas lantai, perbaikan dinding serta penyediaan atau peningkatan fasilitas sanitasi.
“Jadi yang kita dorong bukan hanya rumahnya menjadi lebih baik, tetapi juga bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan hunian yang aman, sehat dan memenuhi standar kelayakan,” ujar Irhamsyah.
Untuk menjaga ketepatan sasaran, pengusulan penerima RTLH dilakukan secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari masyarakat melalui RT/RW, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan.
Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim.
Data calon penerima kemudian diidentifikasi dan diverifikasi menggunakan data by name by address (BNBA) sebelum pelaksanaan rehabilitasi.
Dalam paparan Dinas PUPR-PERA Kaltim, kewenangan pemerintah provinsi dalam penanganan RTLH mencakup kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga di bawah 15 hektare, kawasan strategis provinsi serta kawasan permukiman yang melintasi wilayah kabupaten/kota.
Dari sisi capaian, program rehabilitasi RTLH pada 2025 memiliki target 1.000 unit dengan realisasi sebanyak 516 unit.
Pada 2026, target kembali ditetapkan sebanyak 1.000 unit dengan rencana penanganan 524 unit.
Sementara untuk 2027, target dalam Renstra Provinsi Kaltim 2025-2030 mencapai 1.249 unit, dengan rencana pelaksanaan sebanyak 505 unit sesuai Renja tahun berjalan.
Irhamsyah menegaskan, penyelesaian backlog perumahan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena persoalan hunian mencakup berbagai aspek, mulai dari akses terhadap kepemilikan rumah hingga kualitas tempat tinggal.
“Melalui dua program ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan secara bertahap mengurangi backlog perumahan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Indra)



