SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Shaputra meminta masyarakat memanfaatkan kanal pelayanan resmi pemerintah saat mengurus dokumen administrasi. Perkembangan layanan digital dinilai dapat memangkas proses yang selama ini membuat warga harus berulang kali mendatangi kantor pemerintahan.
Menurut Samri, kemudahan layanan administrasi seharusnya sekaligus dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara atau calo.
“Sekarang banyak pelayanan yang sudah dibuat lebih sederhana. Contohnya di Disdukcapil, pengurusan KTP dan KK sudah jauh lebih mudah. Bahkan ada layanan tertentu yang petugasnya bisa datang langsung ke masyarakat,” kata Samri, Jumat, 2 Oktober 2026.
Samri mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menyediakan layanan berbasis digital. Pelayanan tatap muka tetap diperlukan karena kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi berbeda-beda.
Karena itu, kata dia, pemerintah perlu mempertahankan dua model pelayanan. Masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi dapat memanfaatkan layanan daring, sedangkan warga yang mengalami kendala tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung.
“Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi. Jadi pelayanan langsung tetap harus ada. Tetapi bagi masyarakat yang sudah bisa menggunakan layanan digital, fasilitas itu sebaiknya dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurut Samri, penggunaan kanal resmi juga membuat masyarakat lebih mudah mengetahui persyaratan, tahapan pengurusan, waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus dibayarkan.
Kejelasan informasi tersebut penting karena ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur administrasi dapat membuka ruang bagi pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu.
“Ketika masyarakat harus bolak-balik ke kantor dan prosesnya panjang, biasanya muncul orang yang menawarkan jasa untuk membantu. Dari situ bisa muncul tarif tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan,” kata Samri.
Ia mencontohkan layanan administrasi kependudukan yang kini telah menyediakan sejumlah mekanisme daring. Menurut dia, masyarakat seharusnya terlebih dahulu mencari informasi melalui kanal resmi sebelum menyerahkan dokumen atau menggunakan jasa pihak lain.
Samri juga menyebut pola serupa telah diterapkan dalam sejumlah pelayanan pemerintah lainnya, termasuk layanan pertanahan dan keimigrasian. Dalam pengurusan paspor, misalnya, pemohon dapat melakukan sejumlah tahapan secara daring sebelum datang ke kantor imigrasi.
“Untuk paspor misalnya, sebagian proses bisa dilakukan terlebih dahulu melalui sistem online. Setelah itu masyarakat datang sesuai jadwal untuk proses yang memang harus dilakukan secara langsung, seperti pengambilan foto dan pembayaran,” ujarnya.
Dorongan agar masyarakat mengurus dokumen melalui jalur resmi juga muncul di daerah lain di Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur, Jumeah mengatakan layanan jemput bola administrasi kependudukan menjadi salah satu cara pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jumeah mengatakan, program jemput bola tidak hanya ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan mencegah praktik percaloan.
“Program Jebol ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Jumeah seperti dikutip ANTARA.
Menurut Jumeah, layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan administrasi kependudukan, antara lain perekaman KTP elektronik, perpindahan penduduk, serta penerbitan akta pencatatan sipil. Ia juga menegaskan layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kutai Timur tidak dipungut biaya.
Model pelayanan jemput bola menunjukkan bahwa digitalisasi bukan satu-satunya cara pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Bagi warga yang kesulitan mengakses teknologi atau jaringan internet, pelayanan langsung tetap menjadi bagian penting.
Balik ke Samri, Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan informasi pelayanan mudah ditemukan masyarakat. Persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian dan tarif resmi harus disampaikan secara terbuka.
“Jangan hanya membuat sistem. Masyarakat juga harus diberi tahu cara menggunakannya. Kalau kanal resminya sudah tersedia, informasinya harus mudah ditemukan dan mudah dipahami,” katanya.
Samri juga meminta masyarakat tidak langsung mencari jalan pintas ketika menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen. Jika terjadi persoalan dalam pelayanan, warga dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Ia berharap semakin banyak warga terbiasa mengurus administrasi secara mandiri. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan layanan tersebut tetap sederhana, transparan dan dapat diakses masyarakat.
“Kalau layanan resminya sudah tersedia dan bisa diakses sendiri, masyarakat sebaiknya memanfaatkan fasilitas itu. Tidak perlu menggunakan calo dan membayar biaya tambahan untuk sesuatu yang sebenarnya bisa diurus secara mandiri,” tukas Samri. (In)


