SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka ruang dialog dengan warga Kampung Dayak Tengkorak atau Bukit Tengkorak. Permintaan ini menyusul laporan dugaan penertiban dan pembongkaran permukiman warga di kawasan sekitar IKN.
Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kaltim sekaligus Ketua Umum DPP Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU), A. Vendy Meru, mengatakan pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat. Menurut dia, setiap persoalan yang menyangkut lahan dan kehidupan warga perlu diselesaikan melalui pendekatan persuasif.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi masyarakat juga harus diperhatikan. Kalau ada persoalan lahan, mari duduk bersama dan mencari jalan keluarnya,” ujar Vendy.
Ia menilai tindakan di lapangan tanpa didahului komunikasi berpotensi memicu persoalan antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak yang menjalankan kebijakan pembangunan.
Vendy mengatakan dukungan terhadap pembangunan IKN tidak berarti mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. Karena itu, ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Persoalan Kampung Dayak Tengkorak tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran DAD Kaltim bersama sejumlah unsur masyarakat adat di Sekretariat DAD Kaltim, Kompleks Ruko Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Samarinda Utara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggusuran dan pembongkaran permukiman di kawasan Kampung Dayak Tengkorak.
Menurut Viktor, setiap tindakan yang menyangkut masyarakat harus didahului komunikasi dan koordinasi yang jelas. Ia menegaskan warga di kawasan tersebut berhak memperoleh perlakuan layak dalam setiap proses penertiban maupun penyelesaian persoalan lahan.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang mengalami penggusuran atau pembongkaran. Kalau negara ini negara hukum, tentu setiap tindakan harus dilakukan dengan koordinasi dan komunikasi, bukan secara sepihak,” kata Viktor.
DAD Kaltim, kata dia, berencana menemui OIKN untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Organisasi adat itu ingin mengetahui kronologi serta dasar tindakan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan bertemu dengan Otorita IKN. Kami ingin mendengar penjelasan mereka, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana dasar tindakannya,” ujarnya.
Viktor mengatakan DAD Kaltim pada prinsipnya mendukung pembangunan IKN. Namun, ia meminta pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat lokal.
“Kami mendukung pembangunan. Tetapi caranya harus elegan, harus ada komunikasi dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa tiba-tiba datang dilakukan pengukuran, kemudian dilakukan penertiban,” kata Viktor.
Selain meminta penjelasan OIKN, DAD Kaltim berencana berkoordinasi dengan Hakim Adat untuk menelaah persoalan tersebut berdasarkan norma dan mekanisme adat yang berlaku.
Viktor mengatakan langkah itu diperlukan untuk melihat kemungkinan adanya persoalan terkait hak masyarakat adat maupun aspek martabat masyarakat yang perlu mendapat perhatian.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan hakim adat. Kita lihat persoalannya secara menyeluruh dan apa langkah yang bisa ditempuh,” ujarnya.
DAD Kaltim juga telah membentuk atau melibatkan tim untuk mengumpulkan informasi dan fakta di lapangan. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan organisasi dalam menentukan langkah selanjutnya.
Viktor mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan OIKN sebelum mengambil keputusan.
“Kita dengarkan dulu penjelasan Otorita IKN. Kalau persoalannya bisa diselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan solusi, tentu kami menyambut baik. Tetapi kalau belum ada penyelesaian, kami akan mencari langkah lain sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Hingga pertemuan tersebut, DAD Kaltim masih menunggu penjelasan OIKN terkait laporan dugaan penertiban permukiman warga Kampung Dayak Tengkorak. (Mifa)



