KUTAI TIMUR, sudutkata – Rencana pengalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang lebih bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam mengatur anggaran pembangunan.
Skema tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Jika nantinya pembiayaan PPPK yang direncanakan beralih menjadi CPNS ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan tersebut dapat disesuaikan untuk mendukung kebutuhan pembangunan lainnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kepastian kebijakan menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan anggaran ke depan.
“Mudah-mudahan tahun depan itu segera dilaksanakan, sehingga yang PPPK yang rencananya akan dijadikan CPNS itu nanti kan APBN akan mengambil alihnya, dimasukkan dalam DAU,” kata Ardiansyah, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, apabila skema tersebut terealisasi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur kembali penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Sehingga angka-angka itu nanti bisa kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” ujarnya.
Namun, Pemkab Kutim belum menjadikan perubahan tersebut sebagai kepastian dalam perencanaan. Pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan maupun mekanisme pembiayaan PPPK ke depan.
Kepastian tersebut diperlukan karena pembiayaan aparatur menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan anggaran daerah. Penyesuaian skema nantinya perlu diselaraskan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Apabila kebijakan pengalihan pembiayaan telah ditetapkan dan mekanismenya jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kembali struktur anggaran. Ruang yang tersedia kemudian dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan lain sesuai prioritas Kutim.
“Dengan demikian, perubahan skema pembiayaan bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan aparatur, tetapi juga berpengaruh terhadap ruang pemerintah daerah dalam menata anggaran untuk kebutuhan pembangunan,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)



