Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Buron Korupsi Proyek Air Bersih Kubar Ditangkap Tim Intelijen Kejati Kaltim di Samarinda

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2026
in HUKUM
Tim Intelijen Kejaksaan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih Kabupaten Kutai Barat, hasil pelacakan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltim. (Ft. HO)

Tim Intelijen Kejaksaan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih Kabupaten Kutai Barat, hasil pelacakan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltim. (Ft. HO)

SAMARINDA, sudutkata.com – Pelarian Sarpius bin Embung, terpidana perkara korupsi pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Kutai Barat, berakhir di Kota Samarinda. Pria berusia 46 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan pada Kamis dini hari setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan, Sarpius ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita melalui operasi pelacakan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan intelijen.

“Pengamanan terhadap DPO kasus korupsi sarana air bersih tersebut dilaksanakan tim gabungan intelijen pada Kamis dini hari,” kata Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis. 01/10/2026.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kaltim. Upaya penangkapan juga mendapat dukungan dari jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri setempat.

Sarpius diketahui merupakan warga asal Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia menjadi terpidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih pada Tahun Anggaran 2007.

Proyek tersebut mencakup pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq dengan total alokasi anggaran mencapai Rp505,11 juta.

Namun, pekerjaan fisik proyek tidak diselesaikan secara keseluruhan. Empat unit sumur gali yang berada di Kampung Bermai, misalnya, ditinggalkan sebelum memasuki tahap penyelesaian akhir.

“Perkara korupsi yang melibatkan terpidana berkaitan erat dengan proyek pembangunan sarana air bersih pada Tahun Anggaran 2007,” ujar Toni.

Akibat pekerjaan yang tidak dituntaskan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Akibat perbuatan tidak menyelesaikan pekerjaan fisik tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutur Toni.

Perkara Sarpius kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya terpidana sempat diputus bebas pada tingkat banding.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sarpius. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

“Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84,61 juta subsidair pidana tiga bulan penjara,” kata Toni.

Setelah berhasil diamankan di Samarinda, Sarpius selanjutnya diserahterimakan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penahanan terpidana di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.

Kejati Kaltim menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap DPO, sekaligus memperkuat koordinasi antara jajaran intelijen di tingkat pusat dan daerah agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Sinergi pemantauan intelijen pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas,” pungkas Toni. (In)

Dibaca 5,670
Tags: kejati kaltim
Previous Post

DAD Kaltim Minta OIKN Buka Dialog soal Penertiban Kampung Dayak Tengkorak

Next Post

DPRD Samarinda Minta Rumah Sakit Terbuka Soal Kamar Penuh

Next Post
DPRD Samarinda Minta Rumah Sakit Terbuka Soal Kamar Penuh

DPRD Samarinda Minta Rumah Sakit Terbuka Soal Kamar Penuh

APBD Perubahan Samarinda Turun Rp213 Miliar, Belanja Operasi Justru Naik

APBD Perubahan Samarinda Turun Rp213 Miliar, Belanja Operasi Justru Naik

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In