KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Ruang terbuka hijau dan pelayanan pemakaman menjadi dua wajah pelayanan publik yang terus dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur. Di satu sisi, pemerintah merawat taman serta kawasan hijau yang telah tersedia. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh pelayanan pemakaman umum tanpa biaya.
Kabid Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur, H. Mohammad Noor mengatakan pengembangan ruang terbuka hijau atau RTH harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, penambahan ataupun pengembangan kawasan hijau tidak dapat dilakukan secara sembarangan di luar peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjelasan tersebut disampaikan Mohammad saat diwawancarai di Kantor Dinas Perkim Kutai Timur, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, untuk RTH yang telah tersedia, pemeliharaan dilakukan melalui unit pelaksana teknis yang menangani pertamanan dan pemakaman.
“Kalau ruang terbuka hijau itu sebenarnya disesuaikan dengan RTRW-nya,” kata Mohammad.
Ia menyebut sejumlah taman dan penghijauan yang telah tersedia berada di kawasan perkotaan Sangatta, termasuk taman pada median jalan serta titik-titik tertentu di sudut kota. Salah satu kawasan yang disebut adalah sekitar Simpang KPC. Pemeliharaan ruang tersebut menjadi bagian dari tugas jajaran UPT pertamanan.
Apabila ke depan terdapat penambahan kawasan RTH, Perkim akan menyesuaikannya dengan hasil penetapan tata ruang daerah. Kebijakan tersebut penting karena setiap kawasan mempunyai fungsi ruang tersendiri, sehingga pembangunan taman harus selaras dengan perencanaan wilayah secara keseluruhan.
Selain pertamanan, UPT juga menangani pelayanan pemakaman umum. Mohammad menerangkan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili di kawasan Sangatta.
Warga dari wilayah lain di Kutai Timur juga dapat dimakamkan di fasilitas tersebut. Bahkan, pelayanan tetap dapat diberikan bagi orang yang sedang berkunjung atau memiliki keluarga di Kutai Timur dan meninggal dunia ketika berada di Sangatta.
“tetap kita terima dimakamkan di situ secara gratis, tidak ada biaya,” ujar Mohammad.
Menurutnya, layanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah dengan tarif nol rupiah. Artinya, keluarga yang sedang berduka tidak dibebani biaya untuk pelayanan pemakaman yang diberikan oleh UPT.
Kehadiran layanan tanpa pungutan tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Keluarga dapat menghubungi petugas ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia untuk mendapatkan penanganan dari tim pemakaman.
Selain meringankan keluarga, pengelolaan pemakaman oleh pemerintah juga diperlukan agar kawasan pemakaman umum tetap tertata dan dapat digunakan dalam jangka panjang. Pengelolaannya berjalan beriringan dengan tugas pertamanan karena keduanya berada dalam lingkup pelayanan UPT yang menangani ruang publik dan pemakaman.
Sementara untuk RTH, keberadaannya memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memperindah kawasan perkotaan. Taman dan jalur hijau menjadi bagian dari penataan lingkungan serta memberikan ruang publik bagi masyarakat. Karena itu, pemeliharaan taman yang sudah ada tetap menjadi bagian dari pekerjaan rutin pemerintah meskipun pembangunan RTH baru harus menunggu kesesuaian dengan dokumen tata ruang.
Mohammad menegaskan, Perkim akan mengikuti penetapan RTRW apabila nantinya terdapat lokasi tambahan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau. Pendekatan itu diperlukan agar pembangunan fasilitas perkotaan tetap berada dalam koridor perencanaan daerah.
Dengan pola tersebut, pengelolaan RTH dan pemakaman berjalan dalam dua arah pelayanan. Pemerintah menjaga ruang hijau yang sudah tersedia sembari memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pemakaman tanpa pungutan ketika membutuhkan. Kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Perkim Kutim menjaga kualitas kawasan permukiman sekaligus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. (RA/ADV/Kutim)



