SAMARINDA, sudutkata.com – Tim kuasa hukum terdakwa BT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat diterima. Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/7/2026).
Kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, berpendapat perkara yang menjerat kliennya telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Menurut dia, dugaan perbuatan pidana yang didakwakan terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutan pada Juli 2026. Padahal, berdasarkan KUHP lama, masa kedaluwarsa penuntutan telah berakhir pada Desember 2025. Karena itu, penuntutan seharusnya dinyatakan gugur,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.
Selain mengajukan daluwarsa, Andi juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Ia mengatakan pokok persoalan berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan izin pertambangan, bukan tindak pidana korupsi.
“Perusahaan telah membebaskan lahan dari masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik. Jika ada persoalan mengenai hak atas lahan atau proses pembebasannya, itu merupakan ranah keperdataan,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, dan membebaskan BT dari penuntutan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro dalam surat dakwaannya menyebut BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
Jaksa juga menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan dari pejabat terkait, termasuk saksi berinisial HM yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.
Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas penambangan itu menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga memperkaya korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. (mifa)





