SAMARINDA, sudutkata.com – Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat mengadukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Pengaduan itu dipicu penolakan ATR/BPN Kutim saat aliansi meminta salinan atau memperlihatkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GAWI, sebelumnya PT NIKP, dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan penolakan tersebut menjadi alasan utama pihaknya mendatangi Ombudsman. Menurut dia, masyarakat membutuhkan dokumen HGU untuk memastikan legalitas penguasaan lahan perusahaan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
“Kami meminta agar HGU perusahaan diperlihatkan, apakah benar ada atau tidak. Tapi ATR/BPN Kutai Timur menolak dengan alasan itu rahasia. Menurut kami, itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Dahlan usai menyampaikan pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis, 23 Juli 2026
Menurut Dahlan, masyarakat yang selama bertahun-tahun bersengketa dengan perusahaan memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
“Kalau memang perusahaan memiliki HGU, kami ingin melihat batas-batasnya. Jangan sampai masyarakat terus bersengketa tanpa mengetahui dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia menilai penolakan itu semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam administrasi pertanahan. Sebab, berdasarkan penelusuran mereka, PT GAWI memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 17.259 hektare, namun lahan yang telah berstatus HGU disebut hanya sekitar 2.654 hektare.
Perbedaan luasan tersebut, menurut Dahlan, perlu dijelaskan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, aliansi juga mengaitkan persoalan HGU dengan belum terealisasinya hak kebun plasma bagi masyarakat transmigrasi. Mereka mengklaim hingga kini ribuan kepala keluarga di tujuh desa belum memperoleh kepastian mengenai hak plasma yang dijanjikan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung.
Namun, ia menegaskan pengaduan tersebut masih berada pada tahap konsultasi dan verifikasi awal sehingga belum dapat langsung diregistrasi sebagai laporan resmi.
“Benar, kami menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung. Dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman memiliki mekanisme verifikasi yang harus dipenuhi oleh pelapor,” kata Denny.
Menurut Denny, sebelum Ombudsman memproses suatu laporan, masyarakat harus dapat menunjukkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pelayanan publik kepada instansi terkait dan telah menyampaikan keberatan apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau dua unsur itu sudah dipenuhi dan tidak ada penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, barulah dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman,” ujarnya.
Ia mengatakan Ombudsman masih meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Meski demikian, Denny enggan mengungkapkan secara rinci dokumen apa saja yang masih kurang karena berkaitan dengan kerahasiaan proses verifikasi.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik dokumen apa yang masih kurang karena ada prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan terhadap pelapor,” katanya.
Denny menjelaskan, dalam memeriksa laporan masyarakat, Ombudsman terlebih dahulu melakukan verifikasi formil, seperti identitas pelapor, kronologi, pihak yang dilaporkan, serta bukti permohonan layanan publik dan keberatan kepada instansi terkait.
Setelah itu, Ombudsman akan melakukan verifikasi materiil untuk memastikan laporan memang berkaitan dengan pelayanan publik, menjadi kewenangan Ombudsman, tidak sedang diperiksa di pengadilan, serta telah melewati tenggat waktu yang patut bagi instansi untuk memberikan jawaban.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pelapor dapat kembali menyampaikan laporan resmi, termasuk melalui kanal pengaduan daring atau WhatsApp Ombudsman tanpa harus datang langsung ke kantor.
Keterbukaan Informasi
Permintaan Aliansi untuk melihat dokumen HGU berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi yang dikuasai badan publik pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artinya, apabila suatu badan publik menolak memberikan informasi, penolakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pemohon tidak menerima alasan penolakan tersebut, undang-undang juga memberikan ruang untuk mengajukan keberatan hingga penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang berlaku.
Ke Ombudsman, turut hadir perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, mendampingi proses pengaduan.
Hingga berita ini ditulis, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur maupun PT GAWI belum memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. (Mifa)


