Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Kejati Kaltim Limpahkan Perkara Korupsi PT JMB Group ke Tipikor, Selamatkan Rp699,7 Miliar Uang Negara

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2026
in HUKUM, Uncategorized
Tim penyidik bersama jajaran penegak hukum memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp699.704.988.362 dalam konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dan dipresentasikan kepada publik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Foto: iN/sudutkata.com

Tim penyidik bersama jajaran penegak hukum memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp699.704.988.362 dalam konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dan dipresentasikan kepada publik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Foto: iN/sudutkata.com

SAMARINDA, sudutkata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas jaksa Kejati Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara setelah proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan perkara tersebut dilimpahkan dalam tujuh berkas perkara (splitsing) yang menjerat tujuh terdakwa. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusti Hamdani dalam konferensi pers di Aula Lantai 8 Kejati Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Rabu (8/7/2026).

Empat terdakwa dari unsur pemerintah masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan AD yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda. Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta adalah BT, GT, dan DA yang diketahui menjabat sebagai direksi di PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18.

Selain melimpahkan perkara ke pengadilan, Kejati Kalimantan Timur juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga pelaksanaan konferensi pers, para terdakwa telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362.

“Uang yang telah dititipkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp699,7 miliar. Selain itu juga terdapat mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat sebesar US$103.025 dan sejumlah mata uang asing lainnya yang turut diamankan,” kata Gusti.

Dana tersebut dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Pada tahap penyidikan, penyidik menerima titipan uang sebesar Rp271.733.871.000. Terdakwa BT menyerahkan uang tunai Rp271.525.800.000 serta US$12.900. Sementara terdakwa GT menyerahkan uang tunai Rp208.071.000 beserta sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea, yuan Tiongkok, yi yuan, dan franc Swiss. Pada tahap penuntutan, Kejati Kalimantan Timur kembali menerima titipan uang sebesar Rp427.971.117.362, terdiri atas Rp425.451.117.362 dari terdakwa BT dan Rp2.520.000.000 dari terdakwa GT.

“Penitipan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang terus kami optimalkan seiring proses penegakan hukum berjalan,” jelas Gusti.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah. Sebagian kendaraan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, sedangkan sisanya dititipkan di Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.

“Selain uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan sejumlah aset tidak bergerak sebagai bagian dari proses asset recovery,” ungkapnya.

Para terdakwa akan didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kejaksaan berkomitmen tidak hanya menuntaskan proses pembuktian di persidangan, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui penyitaan aset serta pengembalian kerugian negara dari para terdakwa,” pungkas Gusti. (iN)

Tags: kejati kaltimPT JMB
Previous Post

Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada Lagi “Proyek Siluman” dalam Penyusunan APBD

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In