Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Amankan 53 Tersangka

SAMARINDA, sudutkata.com,– Jajaran Polresta Samarinda bersama seluruh polsek berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi empat kategori kejahatan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama periode Mei 2026, jajaran Polresta Samarinda dan seluruh polsek berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terdiri dari enam kasus curat, tiga kasus curas, 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus curanmor,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa, (09/06/2026).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus terbanyak berasal dari perkara curanmor yang berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Sungai Kunjang.

Dari 53 tersangka yang diamankan, rinciannya terdiri dari 10 tersangka curat, enam tersangka curas, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka curanmor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi.

“Hampir 90 persen atau sekitar 35 kasus dilatarbelakangi motif ekonomi. Selain itu ada satu kasus karena sakit hati dan satu kasus karena keinginan memiliki barang milik orang lain,” jelasnya.

Kapolresta juga mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya pencurian rumah kosong sebanyak tiga kasus, mengaku sebagai kurir satu kasus, menukar barang dengan barang palsu satu kasus, pencurian disertai kekerasan tiga kasus, meminjam barang dua kasus, menggunakan kunci palsu tiga kasus, merusak kendaraan atau barang yang akan dicuri enam kasus, memanfaatkan barang yang ditaruh sembarangan tujuh kasus, motor tidak dikunci lima kasus, serta kunci motor yang tertinggal enam kasus.

Menurutnya, modus barang yang ditaruh sembarangan menjadi penyebab terbanyak terjadinya tindak pencurian, disusul kunci motor yang tertinggal.

“Dari 37 kasus yang terjadi, sebanyak 13 kasus dipengaruhi kelalaian korban. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, dua kunci palsu, dua obeng, laptop, telepon genggam, tablet, softgun, perhiasan emas seberat 33,31 gram, uang tunai sekitar Rp71 juta, satu unit mobil, kabel, serta senjata tajam.

Kapolresta menyebut salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan di wilayah Samarinda Seberang yang melibatkan penggunaan softgun sebagai alat untuk mengancam korban.

Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan angka kejahatan jalanan tertinggi selama Mei 2026 dengan total 11 kasus. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kasus, serta Kecamatan Sungai Pinang sebanyak empat kasus.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Namun kami juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing,” katanya.

Sementara berdasarkan analisis waktu kejadian, kejahatan paling banyak terjadi pada pukul 12.00 hingga 18.00 Wita dengan 13 kasus. Kemudian pukul 00.00 hingga 06.00 Wita sebanyak 11 kasus, dan pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kasus.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga memanfaatkan aktivitas masyarakat pada siang hingga sore hari saat tingkat kewaspadaan cenderung menurun.

Melalui konferensi pers tersebut, Polresta Samarinda berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (iN)