SAMARINDA, sudutkata.com, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mempercepat penyusunan regulasi terkait jaminan reklamasi (jamrek) untuk sektor pertambangan galian C.
Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengelolaan lingkungan pascatambang.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-15 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (22/6/2026).

Menurut Seno, hingga saat ini Kaltim belum memiliki dasar pengaturan yang spesifik terkait jaminan reklamasi untuk usaha pertambangan galian C. Karena itu, pemerintah daerah tengah mempelajari sistem yang telah diterapkan di Jawa Tengah.
“Khusus untuk galian C, kita memang belum memiliki dasar yang kuat, terutama terkait jaminan reklamasi. Kita belajar ke Jawa Tengah karena di sana pengelolaannya sudah tertata dengan baik,” ujarnya.
Seno menjelaskan, di Jawa Tengah mekanisme jaminan reklamasi dikelola melalui bank daerah, yakni Bank Jateng. Besaran jaminan yang dikenakan kepada pengusaha galian C juga dinilai lebih proporsional dibandingkan sektor pertambangan batu bara.
Saat ini, besaran jaminan reklamasi yang berlaku di Kalimantan Timur masih mengacu pada ketentuan sektor batu bara, yakni berkisar Rp170 juta hingga Rp200 juta per hektare. Sementara di Jawa Tengah, nilai jaminan reklamasi untuk galian C rata-rata berada pada kisaran Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektare.
“Kalau Kaltim masih menggunakan skema batu bara, tentu akan sangat berbeda. Di Jawa rata-rata hanya sekitar Rp70 juta sampai Rp80 juta per hektare. Ini yang perlu kita sesuaikan agar lebih relevan dengan karakteristik usaha galian C,” katanya.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berupaya mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan besaran jaminan reklamasi bagi sektor galian C.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengusaha lokal, tanpa mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
“Kita ingin percepatan melalui peraturan gubernur. Dengan begitu, para pengusaha lokal ke depan dapat lebih mudah berinvestasi, sekaligus tetap memenuhi kewajiban jaminan reklamasi kepada pemerintah,” tegas Seno.
Pemprov Kaltim menilai keberadaan jaminan reklamasi menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Selain itu, dana jamrek yang tersimpan juga dapat menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan direhabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (iN)




