SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Katim), Viktor Yuan, menolak alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia meminta dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan ditelusuri, terutama jika berdampak pada ruang hidup masyarakat adat.
Viktor menyoroti indikasi lahan bekas kebakaran yang kemudian ditanami kelapa sawit. Menurut dia, dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap wilayah adat.
“Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan sehingga merusak wilayah adat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, atau menghancurkan tempat yang dilindungi adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Viktor, Ahad
Ia menegaskan, DAD Kaltim menolak pembakaran yang melanggar hukum adat maupun peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan keterkaitan antara kebakaran dan pembukaan perkebunan, menurut dia, harus dibuktikan melalui penelusuran yang cermat.
“Kalau ada indikasi membakar lahan, kemudian tidak lama setelah itu ditanam pohon sawit, ini persoalan serius. Kami menolak dengan tegas tindakan yang melanggar hukum adat maupun hukum positif,” ujarnya.
Viktor juga menyoroti kemungkinan pengalihan kawasan hutan adat menjadi perkebunan tanpa memperhatikan hak masyarakat setempat. Ia mengingatkan pemerintah, pejabat, dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam mengambil keputusan mengenai pemanfaatan lahan.
“Kalau statusnya hutan adat kemudian dialihkan menjadi lahan sawit, itu tidak boleh dibiarkan. Harus ditolak dengan keras, apalagi kalau keberadaan masyarakat adat di wilayah itu tidak diperhatikan,” katanya.
Menurut Viktor, hutan adat bukan sekadar kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Kawasan tersebut juga berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan wilayah yang dilindungi melalui ketentuan adat.
Karena itu, ia meminta setiap rencana pemanfaatan lahan mempertimbangkan status kawasan, hak masyarakat adat, serta aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah adat untuk menghormati ketentuan yang berlaku di komunitas setempat.
Viktor mengatakan masyarakat Dayak memiliki aturan adat untuk menangani pelanggaran, termasuk pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan. Bentuk sanksinya berbeda-beda, bergantung pada ketentuan di setiap kampung, desa, dan wilayah adat.
Sanksi tersebut dapat berupa denda adat dengan tingkat yang disesuaikan dengan pelanggaran. Dalam kasus tertentu, pelaku juga dapat diusir dari wilayah adat.
“Setiap kampung, desa, dan wilayah adat memiliki sanksi yang berbeda-beda. Namun, tujuannya hampir sama. Pelanggaran bisa dikenai denda adat, mulai dari yang ringan sampai berat, bahkan dalam kasus tertentu pelakunya bisa diusir dari wilayah tersebut,” ujar Viktor.
Ia menegaskan, sanksi adat tidak membenarkan pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum positif, penanganannya juga perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Viktor meminta agar praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak tidak disamakan begitu saja dengan pembakaran yang diduga berkaitan dengan pembukaan perkebunan skala besar.
Menurut dia, perladangan tradisional memiliki tata cara tersendiri, termasuk teknik pengendalian api untuk mencegah kebakaran meluas ke luar area yang dikelola. Karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa pembakaran perlu mempertimbangkan tujuan, cara pelaksanaan, dan dampaknya.
“Pembakaran lahan untuk berladang dan pembakaran lahan oleh korporasi merupakan dua hal yang jauh berbeda. Berladang memiliki teknik dan tata cara adat yang bertujuan agar api tidak meluas ke luar area perladangan,” tuturnya.
Untuk menyikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan serta dugaan alih fungsi hutan adat, Viktor berencana mengonsolidasikan para tokoh adat di Kalimantan Timur. Konsolidasi tersebut ditujukan untuk menyamakan sikap dalam menjaga wilayah adat dan memperjuangkan hak masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
“Ke depan, saya akan mengajak para tokoh adat untuk berkonsolidasi membahas masalah ini. Sikap DAD jelas, kami sangat tidak mendukung alih fungsi lahan secara sewenang-wenang yang tidak menganggap keberadaan masyarakat adat,” kata Viktor.
Ia berharap keterlibatan tokoh adat dapat memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



