Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Viktor Yuan Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2026
in Peristiwa
Haji Viktor Yuan, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur. (Dok. sudutkata)

Haji Viktor Yuan, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur. (Dok. sudutkata)

SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur, Viktor Yuan, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Ia menilai kebakaran yang meluas di sejumlah wilayah membutuhkan mobilisasi sumber daya lebih besar, termasuk bantuan kesehatan, air bersih, dan logistik bagi masyarakat terdampak.

Viktor juga meminta penanganan karhutla disertai penegakan hukum yang berkeadilan. Menurut dia, aparat perlu membedakan praktik perladangan tradisional masyarakat adat dari pembukaan lahan oleh perusahaan. Ia mengingatkan agar masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan ketika kebakaran terjadi.

“Jadi, tidak hanya tunggal menolak pembakaran, tapi harus juga dibedakan antara peladang adat dan korporasi, serta menekankan perlindungan wilayah hukum adat,” kata Viktor, Ahad.

Ia menyoroti dugaan ketimpangan dalam penindakan kasus karhutla. Viktor meminta dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran berskala luas ditangani secara serius, tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pelaku perorangan.

“Jangan hanya menyalahkan rakyat kecil. Harus berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Viktor, pemerintah pusat dan daerah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat adat serta masyarakat lokal. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pencegahan kebakaran tidak mengabaikan tradisi perladangan maupun hak masyarakat atas wilayah adat.

Viktor merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal.

Ia menyebut ketentuan dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk perladangan berbasis kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, disertai persyaratan tertentu.

“Di Permen LH Nomor 10 Tahun 2010, itu mengizinkan untuk kearifan lokal maksimal dua hektare per KK, dengan cara sekat bakar. Beritahukan kepada kepala desa, kepala adat setempat,” kata dia.

Viktor menekankan bahwa penerapan aturan harus mempertimbangkan konteks, skala, dan dampak kegiatan yang dilakukan. Menurut dia, praktik perladangan tradisional tidak bisa serta-merta disamakan dengan pembukaan lahan perusahaan.

Ia juga mendorong penggunaan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice bagi peladang yang menghadapi proses pidana, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan sesuai dengan keadaan perkara.

“Ya, tadi harus dibedakan juga masalah kebakaran lahan yang disebabkan oleh korporasi dan orang membakar ladang. Orang membakar ladang yang ditangkap di pidana itu harus restoratif justice,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Viktor mengingatkan dampak karhutla terhadap masyarakat adat. Kebakaran, kata dia, bukan hanya merusak vegetasi, tetapi juga lingkungan dan ruang hidup warga yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut.

“Bukan hanya terhadap vegetasinya, karena akan berdampak kepada rusaknya lingkungan hidup, rusaknya ruang hidup, kemudian kepentingan masyarakat adat itu sendiri,” kata Viktor.

DAD Kaltim, menurut dia, mendorong penguatan mekanisme penyelesaian di tingkat kampung dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. Sanksi adat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat, sekaligus menegakkan aturan secara adil.

“Jadi, setiap kampung itu punya mekanismenya sendiri. Jadi memang harus ditindak. Harus diberi sanksi adat, sanksi yang berkeadilan,” tuturnya.

Viktor juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan hutan adat sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku. Pemerintah perlu memastikan warga terdampak dan relawan memperoleh bantuan yang memadai, terutama ketika kebakaran meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Mestinya pemerintah harus menetapkan status bencana ini menjadi status bencana nasional, karena dampaknya ini sudah sangat meluas se-Kalimantan, bahkan di luar Kalimantan pun di mana-mana sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Viktor meminta pemerintah mengerahkan anggaran dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bantuan tersebut, menurut dia, mencakup masker medis, oksigen, air bersih, serta logistik bagi warga dan relawan yang terlibat dalam pemadaman kebakaran.

“Pemerintah sudah harus turun tangan untuk mobilisasi anggaran, mobilisasi masker medis, oksigen, air bersih, logistik untuk relawan, logistik untuk masyarakat yang juga ikut membantu pemadaman kebakaran yang akhirnya tidak bisa bekerja,” tandas Viktor.

Ia berharap penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, pemadaman kebakaran, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, hingga perlindungan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. (Mifa)

Dibaca 3,224
Tags: BENCANA NASIONALKARHULAHVIKTOR YUAN
Previous Post

Viktor Yuan Tolak Hutan Adat Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

Next Post

Majelis Hakim Adat Kaltim Matangkan Putusan Kasus Bukit Tengkorak

Next Post
Majelis Hakim Adat Kaltim Matangkan Putusan Kasus Bukit Tengkorak

Majelis Hakim Adat Kaltim Matangkan Putusan Kasus Bukit Tengkorak

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In