Usulan Demokrat Diakomodir, Kelurahan Mugirejo Mekarkan RT Tanpa Tambah Beban Anggaran

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota segera melakukan pemekaran rukun tetangga (RT) di wilayah-wilayah yang jumlah kepala keluarganya telah melampaui ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, Muhammad Adriansyah, mengatakan usulan pemekaran RT tersebut telah beberapa kali disampaikan secara resmi oleh fraksinya, baik dalam pandangan umum maupun pendapat akhir DPRD kepada Wali Kota Samarinda.

“Demokrat beberapa kali mengajukan usulan agar dilakukan pemekaran RT di wilayah yang jumlah kepala keluarganya sudah melebihi ketentuan dalam Perwali. Alhamdulillah, akhirnya Kelurahan Mugirejo mengkaji dan merealisasikan pemekaran itu,” kata Muhammad Adriansyah saat di temui di Gedung DPRD Kota Samarinda, pada senin, 19 Januari 2026.

Menurut dia, langkah awal pemekaran dilakukan di Kelurahan Mugirejo dengan membagi RT 42 menjadi dua RT, yakni RT 24 dan RT 42. Pemekaran tersebut menjadi yang pertama dan perdana direalisasikan setelah bertahun-tahun diusulkan oleh warga.

“Ini langkah luar biasa karena mengakomodir aspirasi warga yang sudah mengusulkan sejak beberapa tahun lalu, tapi baru sekarang bisa terwujud,” ujarnya.

Adriansyah menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Samarinda, pihak kecamatan, serta Lurah Mugirejo yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat dan DPRD. Ia juga menilai kebijakan yang diambil Lurah Mugirejo sangat bijak dan solutif.

“Ibu lurah tidak menambah jumlah RT secara keseluruhan. Beliau justru menggabungkan RT yang jumlah KK-nya di bawah 100, dengan syarat wilayahnya berdekatan, sehingga bisa menjadi ruang pemekaran bagi RT lain yang kelebihan KK,” kata dia.

Cara tersebut, menurut Adriansyah, memungkinkan pemekaran RT dilakukan tanpa menambah beban anggaran pemerintah kota. Pasalnya, alokasi anggaran program Probebaya selama ini disusun berdasarkan jumlah RT yang ada di Kota Samarinda.

“Jumlah RT tidak berubah, tapi pemekaran tetap bisa diwujudkan. Ini solusi cerdas dan jujur saja, saya pribadi tidak terpikir sebelumnya. Ide dari lurah ini luar biasa,” katanya.

Ia berharap pola penataan administrasi RT yang dilakukan di Kelurahan Mugirejo dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Samarinda. Adriansyah menyebut persoalan kelebihan jumlah KK dalam satu RT tidak hanya terjadi di Mugirejo, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Samarinda Seberang dan Sambutan.

“Ini bisa jadi salah satu model penyelesaian pemekaran RT tanpa mengurangi atau menambah jumlah RT secara keseluruhan. Menurut saya, ini keren dan sangat layak ditiru,” ujarnya.

Adriansyah menegaskan Fraksi Demokrat DPRD Samarinda akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kebutuhan administrasi dan kenyamanan warga, terutama dalam penataan wilayah dan pelayanan publik di tingkat paling bawah. (Mifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *