SAMARINDA, sudutkata.com – Aktivitas truk bertonase besar yang melintasi jalan lingkungan di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, menuju Pelabuhan Peti Kemas Samarinda menjadi sorotan anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar. Ia meminta perusahaan ekspedisi dan pelaku usaha tidak menggunakan jalan permukiman sebagai jalur alternatif untuk mempersingkat perjalanan.
Anhar menilai jalan lingkungan di kawasan tersebut tidak dirancang untuk menampung kendaraan dengan kapasitas dan muatan berat. Selain mempercepat kerusakan badan jalan, lalu lintas truk besar juga berpotensi mengancam keselamatan warga.
Menurut dia, sejumlah kendaraan milik perusahaan ekspedisi maupun pelaku usaha diduga memilih melewati jalan permukiman karena dianggap lebih praktis untuk mencapai kawasan pelabuhan. Padahal, pemerintah telah menyediakan jalur khusus bagi kendaraan bertonase besar.
“Jalan lingkungan itu klasifikasinya tidak sesuai dengan muatan truk-truk yang melintas. Kami berharap para pelaku usaha, khususnya perusahaan ekspedisi, mematuhi jalur yang sudah disiapkan,” ujar Anhar, Kamis.
Risiko yang ditimbulkan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kondisi infrastruktur. Jalan tersebut berada di tengah kawasan permukiman dengan aktivitas warga yang cukup padat. Sejumlah fasilitas pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, juga berada di sepanjang jalur yang dilintasi kendaraan berat.
Kondisi jalan yang relatif sempit semakin memperbesar potensi kecelakaan. Terlebih, jika truk melintas dengan kecepatan tinggi ketika warga dan pelajar sedang beraktivitas.
Karena itu, Anhar meminta Dinas Perhubungan Kota Samarinda meningkatkan pengawasan di kawasan Bukuan. Ia menilai teguran kepada perusahaan maupun pengemudi tidak cukup jika tidak diikuti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatiannya adalah parkir kendaraan yang tidak tertib di sejumlah titik sepanjang jalan poros Palaran. Menurut Anhar, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mempersempit ruang gerak kendaraan lain.
Ia mengingatkan, kerusakan jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas infrastruktur akan menambah beban pemerintah daerah. Apalagi, kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas sehingga perbaikan jalan tidak selalu bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Jangan sampai setelah jalan rusak, masyarakat justru menyalahkan pemerintah dan DPRD. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini terbatas, sehingga perbaikan infrastruktur tidak bisa dilakukan dengan mudah dan cepat,” kata dia.
Anhar mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, berdasarkan pemantauannya, truk bertonase besar masih ditemukan melintasi jalan lingkungan.
Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, pengelola pelabuhan, serta perusahaan ekspedisi duduk bersama untuk memastikan pengaturan lalu lintas kendaraan berat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Anhar, kepatuhan terhadap jalur angkutan barang bukan semata-mata persoalan ketertiban lalu lintas. Langkah itu juga diperlukan untuk menjaga infrastruktur jalan dan mengurangi risiko kecelakaan di kawasan permukiman Bukuan. (In)



