SAMARINDA, sudutkata.com – Status kepemilikan sekitar 10 hektare lahan bekas Lokalisasi Bayur, Samarinda Utara, dipersoalkan setelah tanah yang diklaim telah dikuasai warga sejak 1980 tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda pada 2014. Perbedaan klaim tersebut kini menghambat warga mengurus sertifikat tanah.
Komisi I DPRD Samarinda meminta pemerintah kota tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi menelusuri dokumen dan riwayat penguasaan lahan sebelum mengambil keputusan mengenai status kepemilikannya.
Persoalan itu mencuat setelah warga bernama Mat Sahrih mengadukan kesulitan mengurus sertifikat tanah. Pengaduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi pertanahan, Rabu, 4 November 2026.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan dokumen dan keterangan yang diterima dalam rapat menunjukkan masyarakat telah menguasai lahan tersebut sejak sekitar 1980. Namun, tanah itu kemudian masuk dalam daftar aset pemerintah daerah berdasarkan pendataan tim TP4SK pada 2014.
Menurut Samri, persoalan mendasar justru terletak pada proses pendataan yang disebut tidak melibatkan masyarakat yang selama ini menguasai lahan.
“Pendataan dilakukan oleh tim, kemudian dimasukkan ke dalam aset tanpa melibatkan masyarakat,” kata Samri.
Pencatatan tersebut berdampak pada proses administrasi warga. Samri menyebut pihak kelurahan hingga kecamatan tidak bersedia menandatangani dokumen pengurusan sertifikat karena bidang tanah yang diajukan telah tercatat sebagai aset pemerintah.
Selain persoalan pencatatan, RDP juga membahas dugaan perubahan nama dalam dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur pada masa lalu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, terdapat dugaan perjanjian di bawah tangan antara oknum dan perusahaan tambang. Perubahan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembayaran kompensasi atau fee perusahaan. Namun, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dokumen asli dan keterangan pihak-pihak terkait.
Persoalan ini tidak semata menyangkut klaim warga. Pemerintah kota juga menghadapi persoalan administrasi apabila hendak mengeluarkan bidang tanah dari daftar aset daerah.
Bidang Aset Pemkot Samarinda berpandangan bahwa penghapusan pencatatan aset tersebut membutuhkan putusan pengadilan. Sikap itu menjadi salah satu kendala dalam mencari penyelesaian administratif sebagaimana diharapkan warga.
Dengan demikian, persoalan Bayur membutuhkan pemeriksaan dari dua sisi, keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat dan landasan hukum pemerintah dalam mencatat tanah tersebut sebagai aset daerah.
Samri meminta kepala daerah mengambil peran dalam mempertemukan kepentingan kedua pihak. Ia menilai pemerintah perlu memanggil saksi sejarah, memeriksa dokumen kepemilikan, serta menelusuri proses administrasi yang berlangsung pada 2014.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya dan waktu justru terus dibebani untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pengadilan,” ujarnya.
Menurut Samri, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses administrasi masa lalu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Namun, keputusan mengenai status tanah tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan salah satu pihak.
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam. Sejumlah instansi yang hadir antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor ATR/BPN, pihak kecamatan, serta kelurahan terkait.
Komisi I berharap penelusuran lintas instansi dapat menjelaskan asal-usul tanah, dasar pencatatannya sebagai aset pemerintah, serta keabsahan dokumen yang dimiliki masyarakat. Hasil pemeriksaan itu diharapkan menjadi landasan penyelesaian sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga dan pemerintah daerah. (In)



