SANGATTA, sudutkata.com – Transparansi penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kalimantan Timur dipertanyakan. Tata Kelola Pertambangan Kalimantan (TAPAK) menyoroti realisasi penerimaan Kabupaten Kutai Timur dari skema pembagian keuntungan bersih perusahaan tambang.
Ketua TAPAK Zulkifli, mengatakan ketentuan mengenai penerimaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.
Dalam aturan tersebut, pemegang IUPK diwajibkan membayar 6 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah.
Pembagian penerimaan itu terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten atau kota penghasil, serta 2 persen untuk kabupaten atau kota lainnya. Jika terdapat lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen dibagi secara proporsional berdasarkan produksi.
Menurut Zulkifli, pergub tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan menyampaikan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar.
Laporan tersebut wajib disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni pada tahun berjalan.
“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata Zulkifli, Ahad.
Pembayaran kewajiban ke rekening kas umum daerah ditetapkan paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya. Jika terjadi keterlambatan, Bapenda dapat memberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali.
Apabila setelah surat pemberitahuan ketiga perusahaan masih belum melakukan pembayaran dalam waktu lima hari kerja, dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Investasi.
TAPAK menilai persoalan utama bukan hanya pada kewajiban perusahaan, tetapi juga transparansi mengenai berapa besar penerimaan yang sebenarnya masuk ke daerah.
Zulkifli mengatakan publik, khususnya masyarakat di daerah penghasil seperti Kutai Timur, perlu mengetahui besaran keuntungan bersih perusahaan serta nilai yang menjadi hak daerah berdasarkan ketentuan pergub.
Karena itu, TAPAK berencana meminta informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mengetahui implementasi Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023, termasuk realisasi penerimaan keuntungan bersih bagi daerah penghasil.
“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan Kutai Timur memiliki peluang memperoleh porsi 2,5 persen sebagai daerah penghasil. Namun, realisasi penerimaan sejak 2024 hingga 2026 menjadi perhatian TAPAK.
Sorotan terutama diarahkan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang disebut TAPAK sebagai korporasi yang telah beralih status menjadi IUPK dan memiliki kewajiban berdasarkan skema tersebut.
Pasal 3 Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 mengatur penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian pemerintah daerah sebagai pendapatan daerah yang sah. Penerimaan tersebut dicatat dalam kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAPAK kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan data pada Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang dirujuk TAPAK, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp0 pada 2024, kemudian Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.
Menurut Zulkifli, angka tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah penerimaan yang tercatat telah sesuai dengan kewajiban berdasarkan laporan keuangan PT KPC yang disampaikan kepada Bapenda.
“Artinya, perlu dipastikan kesesuaian penyetorannya dengan laporan keuangan PT KPC yang sudah diserahkan ke Bapenda sebagai prasyarat dalam menyetor,” ujarnya.
TAPAK menyatakan akan memantau pelaksanaan kewajiban tersebut sekaligus mendorong pemerintah membuka informasi mengenai penerimaan yang menjadi hak daerah.
“TAPAK akan memantau agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timur,” tukas Zulkifli. (Mifa)



