MUARA BADAK, sudutkata.com – Aliansi Pengusaha Unit Transportasi yang menaungi pelaku usaha penyedia armada lokal menggelar aksi di wilayah operasional Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu, 12 September 2026.
Mereka mempersoalkan sejumlah hal terkait penggunaan kendaraan dalam kegiatan operasional PHSS. Di antaranya harga sewa kendaraan, batas usia atau masa penggunaan unit, serta penggunaan kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kalimantan Timur.
Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mereka meminta penyesuaian harga sewa kendaraan lokal dalam kontrak transportasi agar dinilai lebih adil bagi pengusaha setempat. Kedua, mereka meminta masa penggunaan kendaraan dibatasi maksimal lima tahun. Ketiga, kendaraan yang beroperasi di wilayah PHSS diminta wajib menggunakan nomor polisi dengan kode KT.
Aksi berlangsung dari kawasan Simpang 6 Muara Badak menuju titik operasional PHSS.
Selain persoalan kontrak, aliansi juga menyoroti proses mediasi yang sebelumnya diupayakan melalui DPRD. Mereka menyebut Komisi I DPRD telah memfasilitasi pemanggilan untuk membahas persoalan tersebut.
Namun, menurut pihak aliansi, manajemen PHSS tidak menghadiri pemanggilan itu. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan belum adanya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi pengusaha transportasi lokal.
Aliansi juga mempertanyakan keberpihakan terhadap pelaku usaha di sekitar wilayah operasi migas yang selama ini menyediakan armada untuk mendukung kegiatan perusahaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi, aliansi turut menyinggung proses kontrak transportasi yang melibatkan PT Ramai Jaya Abadi (RJA), yang disebut sebagai kontraktor pemenang tender.
Sejumlah tudingan mengenai proses kontrak tersebut merupakan pernyataan dari pihak Aliansi Pengusaha Unit Transportasi. Pernyataan itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi. PHSS dan PT RJA perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas persoalan tersebut.
Beri Tenggat 3×24 Jam
Koordinator Lapangan Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS, Dani, mengatakan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk mendapatkan respons dan jawaban atas tuntutan kami. Kalau dalam waktu tersebut tidak ada respons, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang berlipat ganda. Dan aksi berikutnya bukan lagi aksi damai seperti hari ini,” kata Dani, Sabtu.
Menurut dia, persoalan yang disuarakan tidak semata berkaitan dengan besaran harga sewa kendaraan. Aliansi menilai persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan usaha pengusaha lokal yang bergantung pada kegiatan operasional di wilayah tersebut.
Aksi pada Sabtu itu berlangsung damai. Namun, aliansi menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons dalam batas waktu yang telah diberikan.
Dengan demikian, tenggat 3×24 jam menjadi batas waktu yang ditetapkan aliansi untuk menunggu jawaban dari pihak terkait. (Pong)



