SAMARINDA, sudutkata.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mempertanyakan tudingan adanya praktik “membobol” anggaran di tubuh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus disertai dengan fakta dan data yang jelas agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Bagaimana caranya bobol itu? Saya juga ingin bertanya, bobolnya bagaimana? Saya bingung. Hati-hati menggunakan kata-kata seperti itu. Kita semua harus bertanggung jawab dengan apa yang kita tulis,” kata Sri Wahyuni saat ditemui di Gedung E DPRD Kalimantan Timur, Senin (15/6/2026).
Sri menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerima konfirmasi ataupun temuan yang menunjukkan adanya praktik pembobolan anggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai catatan dan temuan terkait pengelolaan LPTQ pada tahun 2024 hingga 2025 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua catatan publik sudah ditindaklanjuti. Komunikasi sudah dilakukan, temuan-temuan juga sudah ditindaklanjuti. Kalau ada hal-hal yang belum sesuai dengan rencana awal, semuanya sudah diproses sesuai mekanisme,” ujarnya.
Terkait temuan hasil pemeriksaan, Sri mengatakan pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tudingan adanya kebocoran atau pembobolan anggaran harus dijelaskan secara rinci dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
“Kalau ada yang mengatakan APBD dibobol, bagaimana caranya? Itu yang saya pertanyakan. Jangan sampai menggunakan istilah yang terlalu ekstrem tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Sri juga menjelaskan bahwa secara nasional, jabatan Ketua LPTQ di banyak daerah memang dipegang oleh sekretaris daerah. Hal tersebut bertujuan agar fungsi pembinaan terhadap lembaga tersebut dapat berjalan lebih optimal.
“Hampir seluruh Sekda di Indonesia menjadi Ketua LPTQ. Itu karena memang diharapkan pembinaannya berjalan baik. Bukan karena ada kepentingan tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan kegiatan, LPTQ Kalimantan Timur juga melibatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kaltim selama ini juga mendapatkan konsultasi dan pendampingan dari BPKP, termasuk dalam aspek administrasi dan tata kelola keuangan.
“Kita menyusun anggaran, melaksanakan kegiatan, semuanya melalui konsultasi. Bahkan MTQ menggunakan pendampingan dari BPKP. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPKP tidak menemukan temuan pada tahun 2024 maupun 2025 yang sudah diaudit,” katanya.
Sri menjelaskan bahwa keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam struktur kepengurusan LPTQ juga merupakan amanat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang berlaku secara nasional.
“Semua daerah seperti itu. Karena pemerintah daerah juga menjadi penyelenggara kegiatan LPTQ tingkat provinsi, sehingga keterlibatan unsur pemerintah memang menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sri berharap media massa dapat terus mengedepankan prinsip jurnalisme yang faktual, berimbang, dan berbasis konfirmasi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak anti terhadap kritik, namun meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu diverifikasi.
“Saya berharap teman-teman media memberitakan yang faktual dan sesuai data. Kami tidak anti kritik, tetapi silakan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan menggiring opini yang tidak perlu atau membuat berita liar yang bisa merugikan semua pihak. Kita ingin media-media di Kaltim menjadi media yang kredibel, yang memberitakan sesuai fakta dan berimbang,” pungkasnya. (iN)




