Senin, Juni 15, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Hak Mantan Karyawan HAHA Kristal Kutai Diselesaikan

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2026
in DPRD KOTA SAMARINDA
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan

SAMARINDA, sudutkata.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima aduan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang pekerja di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) HAHA Kristal Kutai. Aduan tersebut mengungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi perusahaan, mulai dari status kerja, jam kerja, hingga pembayaran hak-hak pekerja.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan laporan itu muncul setelah mantan karyawan perusahaan tersebut mengeluhkan sejumlah hak yang belum diterimanya usai tidak lagi bekerja. DPRD kemudian memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurut Yakob, dari hasil rapat terungkap bahwa pekerja tersebut telah bekerja selama sekitar enam bulan. Namun selama masa kerja itu, ia disebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis yang menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga hak-hak pekerja yang harus diselesaikan. Ada gaji dan bonus yang menurut pengakuan pekerja belum diterima sepenuhnya,” kata Yakob di Gedung DPRD Samarinda, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran sementara, terdapat bonus dan hak pekerja pada periode April yang hingga kini masih menjadi sengketa antara mantan karyawan dan pihak perusahaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang diminta DPRD untuk segera diselesaikan melalui mediasi Disnaker.

Yakob mengatakan perusahaan beralasan pembayaran terhadap pekerja yang sudah keluar tidak dapat dilakukan secara langsung karena mengikuti sistem internal perusahaan yang mengharuskan proses pencairan menunggu hingga satu bulan. Namun dalam perkembangannya, terdapat hak pekerja yang disebut belum dibayarkan.

“Dalam sistem perusahaan, pekerja yang keluar tidak bisa langsung dibayarkan dan harus menunggu satu bulan. Tetapi dalam perjalanannya ada bonus yang ternyata tidak dibayar. Ini yang perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

Selain persoalan pembayaran bonus, DPRD juga menyoroti jam kerja pekerja yang disebut melebihi ketentuan normal. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IV, pekerja tersebut menjalani jam kerja hingga 12 jam per hari.

Menurut Yakob, apabila jam kerja tersebut benar terjadi secara rutin, maka perusahaan berkewajiban menghitung dan membayarkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau bekerja di atas delapan jam, maka seharusnya ada perhitungan lembur. Itu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi,” katanya.

Ia juga menyinggung status pekerja yang dinilai seharusnya sudah mendapatkan kepastian hubungan kerja setelah menjalani masa kerja selama beberapa bulan. Karena itu, DPRD meminta Disnaker menelaah seluruh aspek hubungan industrial dalam kasus tersebut.

Yakob menilai persoalan yang muncul di perusahaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Menurut dia, masih banyak pelaku usaha, terutama perusahaan yang baru berkembang, yang belum memahami secara utuh kewajiban mereka terhadap pekerja.

Karena itu, ia meminta Disnaker Kota Samarinda lebih aktif melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan baru agar sejak awal memahami aturan ketenagakerjaan, termasuk mengenai perjanjian kerja, jaminan sosial, upah, dan hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, baik skala kecil maupun besar. Setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan yang jelas melalui perjanjian kerja yang sah sejak awal,” ujar Yakob.

Komisi IV DPRD Samarinda, kata dia, juga meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian hak mantan karyawan yang masih menjadi sengketa, sekaligus memastikan perusahaan-perusahaan baru mendapatkan pendampingan terkait pemenuhan hak normatif pekerja.

“Kami meminta Disnaker membantu menyelesaikan persoalan bonus yang belum dibayar dan melakukan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan baru. Jangan sampai hak pekerja terabaikan, baik ketika masih bekerja maupun setelah hubungan kerja berakhir,” kata Yakob.

Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang di Kota Samarinda. (IN)

Previous Post

Sri Wahyuni Pertanyakan Tudingan Dana LPTQ Kaltim “Dibobol”: Bagaimana Caranya?

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In