Tenggarong, sudutkata.com – Sidang sengketa lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara PT GIE di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali tertunda. Persidangan perkara perdata dengan nomor 102/Pdt.G/2025/PN Ttr itu seharusnya memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan penyerahan bukti surat.
Penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Rabu, 9 September 2026, terjadi karena tergugat berada di Jakarta. Sementara itu, saksi dari pihak penggugat tidak dapat hadir karena terkendala dampak abu atau awan panas akibat aktivitas Gunung Krakatau.
Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, persidangan berlangsung di Ruang Candra.
Kuasa hukum penggugat, Achyar Rasydi, mengatakan kliennya, Yuliana Loy, memiliki alas hak atas lahan seluas 2 hektare di wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Menurut Achyar, status kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 2000. Hal itu, kata dia, juga telah dikonfirmasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tenggarong.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang setempat, dan kami sangat yakin klien kami memiliki hak penuh atas tanah yang saat ini telah ditambang oleh pihak perusahaan,” kata Achyar.
Dia mengatakan proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian selesai, perkara kini disebut mulai mendekati tahap kesimpulan.
Achyar memperkirakan majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut sekitar dua bulan mendatang.
“Diperkirakan, majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu sekitar dua bulan ke depan,” tutupnya. (riz)

