TENGGARONG, sudutkata.com – Sengketa lahan seluas 19.300 meter persegi di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu, 16 September 2026.
Perkara dengan nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan dua warga yang disebut pernah menggarap lahan yang menjadi objek sengketa.
Kedua saksi mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1996. Mereka juga menyatakan tidak mengenal Yuliana LO sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Keterangan itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Yuliana LO, Faisal, SH., MH. Dia menyoroti perbedaan waktu antara penerbitan SHM yang dimiliki kliennya dengan dokumen pelepasan hak garapan yang menjadi dasar klaim pihak tergugat.
Menurut Faisal, SHM atas nama kliennya telah diterbitkan pada 2001. Sementara dokumen pelepasan hak atas lahan yang dikaitkan dengan PT GIE disebut baru dibuat pada 2009.
“Sertipikat Hak Milik yang dimiliki klien kami resmi terbit sejak tahun 2001. Sementara pihak saksi baru mengklaim melakukan pelepasan hak guna lahan pertanian kelompok tani ke PT GIE pada tahun 2009 yang disaksikan pihak kecamatan,” kata Faisal seusai sidang.
Dia mengatakan perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara. Menurut dia, dokumen pelepasan hak garapan yang muncul pada 2009 perlu dilihat kaitannya dengan SHM yang telah diterbitkan delapan tahun sebelumnya.
Adapun perkara ini diajukan Yuliana LO sebagai penggugat. PT GIE menjadi Tergugat II, sedangkan SN tercatat sebagai Tergugat I.
Kuasa hukum PT GIE, Irene Manihuruk, belum memberikan penjelasan mengenai materi persidangan maupun keterangan dua saksi yang dihadirkan pihaknya. Saat ditemui seusai sidang, Irene mengatakan belum dapat memberikan komentar.
“Saya belum bisa kasih komentar,” ujar Irene sebelum meninggalkan area Pengadilan Negeri Tenggarong.
Minta Aktivitas Tambang Dihentikan
Berdasarkan berkas perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yuliana mengajukan sejumlah tuntutan terkait lahan yang disebut berada dalam SHM Nomor 97/Teluk Dalam.
Dalam permohonan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT GIE menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa. Aktivitas yang diminta dihentikan mencakup eksplorasi, penambangan, penggalian, pengangkutan batu bara, hingga penggunaan alat berat.
Pada pokok perkara, penggugat meminta hakim menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan yang menjadi dasar klaim Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga meminta Perjanjian Kerja Sama Nomor 012/GIE-PK/II/2012 antara Tergugat I dan PT GIE dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, Yuliana menuntut ganti rugi secara tanggung renteng kepada kedua tergugat. Nilai tuntutan tersebut mencapai Rp75,3 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil Rp70.305.407.820 dan kerugian immateriil Rp5 miliar.
Penggugat turut meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat terlambat mengosongkan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya, Yuliana juga memohon majelis hakim menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap objek lahan yang disengketakan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 23 September 2026. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi dari pihak tergugat. (Mifa)



