Sabtu, September 19, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Mugeni Bantah Tudingan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan

Redaksi by Redaksi
19 September 2026
in ORGANISASI, Peristiwa
Ketua DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur, H. Mugeni, sebagai ketua yang sah berdasarkan SK dan pengakuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ABPEDNAS.

SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Timur (Kaltim) , H. Mugeni, memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang dikaitkan dengan kepengurusan ABPEDNAS Kaltim.

Mugeni menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Ia menyebut kepengurusan yang dipimpinnya merupakan kepengurusan yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dan pengakuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) ABPEDNAS.

Karena itu, menurut Mugeni, persoalan yang menyangkut dirinya dalam kapasitas sebagai ketua juga berkaitan dengan pelaksanaan administrasi dan kegiatan organisasi DPD ABPEDNAS Kaltim. Ia meminta setiap tudingan terhadap kepengurusan organisasi dilihat berdasarkan dokumen, AD/ART, serta mekanisme organisasi yang berlaku.

“Saya menyampaikan ini sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Kepengurusan kami memiliki dasar SK dan pengakuan dari DPP ABPEDNAS. Karena itu, setiap tudingan yang berkaitan dengan kepengurusan harus dilihat berdasarkan dokumen dan aturan organisasi yang berlaku,” kata Mugeni kepada media ini, Sabtu, 19 September 2026.

Mugeni membantah tudingan penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan tanda tangan. Ia mengatakan setiap keputusan dan administrasi organisasi selama kepemimpinannya dilakukan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS.

“Selama saya menjalankan amanah sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, setiap langkah organisasi dilakukan berdasarkan aturan dan AD/ART. Saya membantah kalau ada penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan internal organisasi seharusnya tidak dinilai hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Ia meminta pihak-pihak yang mempersoalkan kepengurusan maupun administrasi organisasi menunjukkan dokumen dan bukti yang dapat diuji.

“Kalau ada yang mempersoalkan administrasi atau dokumen organisasi, silakan dibuktikan. Kami siap membuka dokumen dan memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Mugeni juga menyatakan menghormati laporan hukum yang telah ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan atau pengaduan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi sebuah laporan bukan berarti tudingan tersebut sudah terbukti. Semuanya harus melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang,” tutur Mugeni.

Ia menegaskan DPD ABPEDNAS Kaltim terbuka memberikan dokumen maupun keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, seluruh proses tersebut justru dapat menjadi ruang untuk menjelaskan posisi organisasi secara objektif.

“Kami siap memberikan dokumen, keterangan, dan bukti administrasi yang diperlukan. Kami tidak menghindari proses hukum dan siap menjelaskan seluruhnya berdasarkan fakta,” ujarnya.

Mugeni juga meminta persoalan yang terjadi di internal ABPEDNAS Kaltim tidak berkembang menjadi tudingan terhadap seluruh jajaran organisasi tanpa dasar yang jelas. Menurut dia, perbedaan pandangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan tidak mengabaikan struktur kepengurusan yang telah ditetapkan.

“Yang kami harapkan adalah persoalan ini tidak digeneralisasi kepada seluruh jajaran. Ada mekanisme organisasi yang harus dihormati. Kalau ada perbedaan pendapat, mari diselesaikan sesuai AD/ART dan aturan organisasi,” katanya.

Sebelumnya, Radar Tipikor memberitakan adanya laporan resmi ke Polresta Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang dikaitkan dengan Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Pihak pelapor dalam pemberitaan tersebut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Mugeni kembali menegaskan bahwa dirinya berbicara atas nama DPD ABPEDNAS Kaltim dalam kapasitasnya sebagai ketua. Ia mengatakan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar administrasi berupa SK dan pengakuan dari DPP ABPEDNAS.

“Posisi saya di sini jelas sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Kepengurusan ini memiliki dasar SK dan pengakuan dari DPP. Karena itu, kami siap mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mugeni.

Ia menambahkan, apabila nantinya proses pemeriksaan membuktikan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya dan seluruh jajarannya tidak terbukti, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama baik.

“Kalau dalam proses pemeriksaan nanti terbukti bahwa tudingan tersebut tidak benar, tentu saya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam rangka memulihkan nama baik saya dan para jajaran ABPEDNAS Kaltim yang saya pimpin. Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Mugeni berharap seluruh pihak mengedepankan bukti, dokumen, serta mekanisme organisasi dan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang paling penting adalah fakta dan bukti. Kami siap menghadapi proses apa pun dan memberikan penjelasan secara terbuka. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum terbukti,” tutup Mugeni. (Rdk)

Dibaca 4,725
Tags: ABPEDNAS KALTIM
Previous Post

Kabut Asap Samarinda, Kader Gerindra Turun Bagikan Masker

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In