Polisi Bongkar Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda, Dalang Utama Napi di Nunukan

HUKRIMKaltimSamarinda

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Timur (Kalatim). Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap dua tersangka yang membawa total lebih dari lima kilogram sabu. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen (Pol) Endar Priantono, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat, 21 Maret 2025.

Endar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Penindakan akan terus kami lakukan,” ungkapnyanya.

Kaplda Kaltim Kaltim turut di dampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, serta Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. Endar Priantono memaparkan kronologi kasus yang berawal dari penangkapan seorang pria bernama Baharuddin, 56 tahun, di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 20.00 WITA.

Saat digeledah, Baharuddin kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan total berat 2.042 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning. Polisi juga menyita sebuah handphone, motor Honda Vario, dan kantong plastik hitam sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, Baharuddin mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Nurdin alias Udin, 27 tahun. Polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap Nurdin di rumahnya di Simpang Pasir, hanya berselang satu jam setelah penangkapan pertama.

Di rumah Nurdin, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.851 gram serta empat bungkus kecil dengan berat 208,9 gram. Sabu-sabu tersebut juga dibungkus dengan kemasan teh Cina berwarna kuning. Selain itu, polisi menyita dua timbangan digital, plastik klip, serta sendok yang digunakan sebagai alat takar.

“Total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka ini mencapai 5.101,9 gram sabu,” kata Endar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Nurdin menerima narkotika dari seorang bandar besar bernama Riyan, yang saat ini masih buron. Sabu tersebut kemudian diserahkan sebagian kepada Baharuddin atas perintah seorang napi di Lapas IIB Nunukan bernama Hendrawan alias Hendra.

Hendrawan diduga mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji. Ia memberi instruksi kepada Baharuddin untuk mengambil sabu dari Nurdin. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Baharuddin dan Hendrawan sudah saling mengenal sejak menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada 2019,” ucap Endar.

Endar Priantono menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas IIB Nunukan untuk menyelidiki peran Hendrawan lebih lanjut. “Kami juga masih memburu Riyan yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke Kalimantan Timur,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika lintas provinsi. Hal ini terlihat dari modus penyelundupan menggunakan kemasan teh Cina yang kerap digunakan dalam jaringan internasional.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Kami sangat membutuhkan kerja sama dari masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan,” harap Endar.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di Samarinda. Sebelumnya, pada Februari lalu, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu di Pelabuhan Samarinda yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur distribusi narkotika. Ia juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk jika ada oknum yang terlibat.

Sementara itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap bisa mengurangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur yang menjadi salah satu jalur strategis penyelundupan barang haram tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup Endar. (MIFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *