PHK Diduga Sepihak Oleh PT Samindo Utama Kaltim, 16 Pekerja Mengadu ke Disnaker

SUDUTKATA.COM, TANAH GROGOT – Kuasa hukum belasan karyawan PT Samindo Utama Kaltim mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser setelah klien mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.
Permohonan mediasi itu diajukan oleh advokat M. Saleh Baso dan Abdul Malik yang mewakili dua pemberi kuasa, Fatahudddin dan Rusli, untuk 16 orang karyawan perusahaan tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Paser, kuasa hukum meminta penyelesaian melalui jalur mediasi sebelum menempuh upaya hukum lain.
Menurut kuasa hukum, PHK yang dilakukan perusahaan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“PHK yang dilakukan perusahaan tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata kuasa hukum dalam keterangan persnya, yang di terima redaksi sudutkata pada Jumat, 13 Februari 2026.
Mereka menyebut perusahaan tidak menjalankan prosedur PHK, baik dari sisi administratif maupun substansi, serta tidak disertai alasan yang sah.
Kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan somasi kepada perusahaan terkait persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Selain itu, pihak perusahaan disebut menuduh para pekerja melakukan pelanggaran serius, seperti pencurian, penggelapan, pemalsuan, serta perdagangan komoditas terlarang di dalam maupun di luar kawasan perusahaan.
“Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar.
Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak perusahaan untuk membatalkan keputusan PHK, mengembalikan para pekerja ke posisi semula, serta membayarkan seluruh hak sejak surat PHK diterbitkan.
“Kami meminta perusahaan menganulir keputusan PHK sepihak dan memulihkan status serta hak-hak klien kami,” kata dia.
Dalam surat permohonan mediasi tertanggal 13 Februari 2026, kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk ke kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, jika persoalan tersebut tidak terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Samindo Utama Kaltim terkait tuduhan PHK sepihak tersebut. (rdk)
