Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas, Gubernur Tegaskan Dana Harus Masuk Kas Daerah

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan satu unit mobil dinas yang sebelumnya telah dibeli akan dikembalikan kepada penyedia. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tokoh daerah, mahasiswa, serta berbagai komponen publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Faisal, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum pernah digunakan sama sekali.

“Mobil itu belum dipakai, belum mengaspal, plastiknya masih terpasang. Jadi secara fisik masih dalam kondisi baru,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (2/3/2026), di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

Sejak Jumat lalu, Pemprov Kaltim melakukan pembahasan intensif terkait mekanisme pengembalian kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Dari hasil kajian, pengembalian kendaraan dinyatakan dimungkinkan secara regulasi. Surat resmi pengembalian telah dikirimkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diketahui oleh Sekretaris Daerah kepada pihak penyedia.

“Secara informal kami sudah berkomunikasi dan mereka berkenan. Sekarang tinggal menunggu jawaban tertulis. Jika sudah ada persetujuan resmi, kendaraan akan segera dikembalikan,” jelas Faisal.

Apabila seluruh proses administrasi, termasuk Berita Acara Serah Terima (BAST), telah dinyatakan selesai, penyedia wajib mengembalikan dana pembelian ke kas daerah paling lambat 15 hari.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas atau respons simbolis atas polemik yang berkembang di media sosial.

“Ini serius. Banyak yang mengira ini akal-akalan di media sosial, tapi tidak. Uangnya harus kembali ke kas daerah dan bisa dipantau,” tegas Faisal.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026. Hal ini penting agar laporan neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 yang akan diserahkan pada 30 Maret tidak lagi mencantumkan pembelian kendaraan tersebut.

“Pimpinan ingin ini clear sebelum 20 Maret supaya laporan keuangan bersih dan tidak ada lagi catatan pembelian mobil itu karena dananya sudah kembali,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Kaltim berharap polemik terkait pengadaan kendaraan dinas dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (in)