Pansus LKPJ Soroti Proyek Pendidikan dan Anggaran 20 Persen APBD Samarinda

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). (ft/sk)
SAMARINDA, sudutkata.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Kegiatan diawali dengan berkumpul di Kantor DPRD Kota Samarinda, sebelum meninjau sejumlah proyek pendidikan bersama Dinas Pendidikan.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menyampaikan bahwa sektor pendidikan menjadi perhatian utama karena merupakan belanja wajib (mandatory) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan alokasi minimal 20 persen.
Menurutnya, dari hasil evaluasi pansus, masih terdapat sejumlah proyek pembangunan pendidikan yang belum sepenuhnya rampung. Namun, ada pula yang telah selesai, seperti pembangunan kembali sekolah yang sempat terbakar dengan nilai anggaran sekitar Rp27 miliar.

“Dari hasil kerja pansus LKPJ 2025, kita melihat memang ada beberapa pembangunan yang belum selesai dan ini harus segera dituntaskan. Tapi ada juga yang sudah selesai, seperti yang kita lihat di SMA 5 yang sebelumnya terbakar,” ujarnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti keberadaan sekolah terpadu tingkat SD, SMP, hingga SMA yang dikelola dalam bentuk yayasan, terutama jika berdiri di atas lahan milik pemerintah. Hal ini, menurutnya, akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek legalitas dan kewenangan.
“Untuk SMA itu kan kewenangannya di provinsi. Tapi kalau dalam bentuk yayasan dan berdiri di atas tanah negara, ini yang akan kami dalami,” tambahnya.
Terkait proyek pembangunan SD 10 Palaran yang sempat menjadi sorotan, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Dinas Pendidikan, proyek tersebut mengalami kekurangan anggaran sehingga harus dilakukan addendum.
Dari total kebutuhan, baru sekitar Rp10 miliar yang terealisasi, sementara kekurangannya akan dianggarkan pada tahun 2026.
Ia menegaskan, tidak boleh ada proyek pembangunan sekolah yang mangkrak. Semua harus diselesaikan agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Semua sekolah tidak boleh ada yang terbengkalai. Harus diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan mebelair sekolah, disebutkan belum termasuk dalam anggaran pembangunan dan akan dipertimbangkan pada tahun berikutnya.
Achmad juga menekankan bahwa pansus hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi LKPJ yang telah dilaporkan oleh pemerintah daerah.
“Tugas kami hanya melihat apa yang sudah terealisasi dalam LKPJ 2025, apakah sesuai atau tidak. Selebihnya kami memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (mifa)
