Rabu, September 30, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Kuota Pertalite Kaltim Tak Sesuai Usulan, ESDM: Antrean BBM Dipicu Alokasi dan Jam Operasional SPBU

Redaksi by Redaksi
30 September 2026
in KALTIM, Peristiwa
Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Samarinda, sudutkata.com, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak hanya berkaitan dengan tingginya permintaan masyarakat, tetapi juga dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat dan waktu operasional SPBU.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Bambang Arwanto mengatakan, usulan kebutuhan BBM bersubsidi yang disampaikan pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir tidak sepenuhnya disetujui.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan antrean BBM yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kaltim.

“Pertama memang kita tidak pernah diberikan sesuai permintaan. Nah, itu yang mengakibatkan kita kekurangan,” kata Bambang.

Data usulan dan penetapan kuota BBM Kaltim menunjukkan adanya selisih cukup besar, khususnya untuk Pertalite yang banyak digunakan masyarakat.

Pada 2024, Pemprov Kaltim mengusulkan kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 904.977 kiloliter. Namun, kuota yang disetujui hanya 718.491 kiloliter, atau sekitar 79,39 persen dari usulan.

Kondisi tersebut berlanjut pada 2025. Usulan Pertalite meningkat menjadi 955.323,63 kiloliter, tetapi kuota yang disetujui turun menjadi 620.624 kiloliter, atau sekitar 64,96 persen dari kebutuhan yang diajukan.

Pada 2026, kebutuhan yang diusulkan kembali meningkat menjadi 1.034.972,72 kiloliter. Namun, kuota yang disetujui justru hanya 508.400 kiloliter, atau sekitar 49,12 persen dari usulan.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 526.572,72 kiloliter antara kebutuhan yang diusulkan Pemprov Kaltim dengan kuota Pertalite yang ditetapkan untuk 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa porsi kuota yang disetujui dibandingkan usulan daerah semakin mengecil dalam tiga tahun terakhir.

Secara nasional, BPH Migas juga menetapkan kuota Pertalite 2026 sebesar 29,27 juta kiloliter, turun dibandingkan kuota 2025 yang mencapai sekitar 31,23 juta kiloliter. Untuk solar subsidi, kuota nasional 2026 ditetapkan 18,64 juta kiloliter, turun dari 18,89 juta kiloliter pada 2025.

Bambang menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan dalam mengusulkan kebutuhan berdasarkan kondisi masyarakat di daerah. Sementara keputusan akhir mengenai kuota berada pada pemerintah pusat melalui BPH Migas.

“Jadi memang itu semua kita bisa memberikan kebutuhan masyarakat seperti ini. Kebutuhan yang kita usulkan ini adalah kebutuhan subsidinya,” ujarnya.

Bambang mengatakan penghitungan kebutuhan BBM yang diusulkan Kaltim tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk pertumbuhan jumlah kendaraan dan kebutuhan masyarakat.

“Perhitungan tadi itu berdasarkan kebutuhan masyarakat pasti ya, kebutuhan masyarakat, penambahan kendaraan dan sebagainya,” katanya.

Namun, dalam penyusunan kebutuhan tersebut juga terdapat sejumlah faktor pengurang. Salah satunya adalah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

“Kemudian ada faktor pengurangnya sekarang, misalnya ada penambahan kendaraan listrik dan sebagainya. Itu pasti lewat itu usulan,” ujar Bambang.

Persoalan kuota ini menjadi semakin terlihat di lapangan ketika kebutuhan masyarakat meningkat sementara distribusi BBM bersubsidi harus menyesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Pertamina sebelumnya menyatakan bahwa penambahan kuota Pertalite merupakan kewenangan BPH Migas karena berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usulan dari daerah dapat disampaikan kepada regulator untuk kemudian dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan kemampuan fiskal negara.

Selain persoalan kuota, Bambang menilai pola operasional SPBU juga perlu menjadi perhatian.

Ia menyebut masih terdapat SPBU yang tidak beroperasi hingga 24 jam. Ketika layanan SPBU berhenti pada malam hari sementara kendaraan masih mengantre, antrean tersebut berpotensi berlanjut hingga hari berikutnya.

“Yang kedua itu memang penatausahaan pom bensin ini kan tidak ada yang buka sampai 24 jam. Jangan jam 8 malam sudah tutup. Nah, itu berbeda dengan beberapa di kota besar yang 24 jam,” ujarnya.

Karena itu, ketika kuota yang tersedia terbatas dan antrean masyarakat masih panjang, pemerintah daerah mendorong agar waktu pelayanan SPBU dapat diperpanjang.

“Nah, itu kan sebenarnya yang kita juga berharap kalau misalnya kuotanya kurang, kemudian menghindari mengular itu, pom bensinnya harusnya juga jadwal personelnya ditambah,” katanya.

Bambang mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengurangi konsentrasi antrean pada jam-jam tertentu.

Pemerintah daerah, lanjut dia, meminta pengelola SPBU mempertimbangkan penambahan jam pelayanan agar kendaraan yang belum mendapatkan BBM pada siang atau sore hari tidak seluruhnya menumpuk pada hari berikutnya.

“Kita minta supaya operasional ini ditambah untuk menghindari antrean tadi,” ujarnya.

Bambang juga meminta persoalan antrean BBM tidak langsung disimpulkan sebagai tidak tersedianya stok BBM. Menurut dia, perlu dilihat secara menyeluruh mulai dari kuota, pola konsumsi, distribusi hingga kapasitas pelayanan SPBU.

“Realisasi memang dari dulu begitu, ada beberapa antreannya,” katanya.

Di sisi lain, Pertamina Regional Kalimantan pada September 2026 juga memperkuat pengawasan penyaluran Pertalite di SPBU. Salah satu perhatian utama adalah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena adanya perbedaan harga yang cukup besar dengan BBM nonsubsidi. Pengawasan dilakukan antara lain melalui pencocokan data kendaraan dan STNK dengan mekanisme QR Code.

Kondisi antrean juga menjadi perhatian pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Di Balikpapan, misalnya, BPH Migas telah menyetujui tambahan kuota Pertalite sebesar 1.250 kiloliter untuk kebutuhan hingga akhir 2026. Tambahan tersebut dikaitkan dengan upaya mengurai antrean dan akan dievaluasi berdasarkan realisasi penyaluran di lapangan.

Bagi Pemprov Kaltim, persoalan BBM ini menjadi tantangan karena kebijakan pada sisi hilir berada di luar kewenangan penuh pemerintah provinsi.

Bambang menegaskan, pemerintah daerah berada pada posisi mengidentifikasi kebutuhan dan menyampaikannya melalui mekanisme pengusulan kepada pemerintah pusat.

“Jadi memang semua keputusan dari BPH Migas, karena hilirnya kan diatur BPH Migas. Pemerintah provinsi memang tidak ada kewenangan di sini, bagaimana mengatur dengan pengusulannya,” katanya.

Ia berharap persoalan antrean BBM di Kaltim dapat ditangani melalui kombinasi antara evaluasi kuota dan perbaikan pelayanan di tingkat SPBU.

Dengan kebutuhan Pertalite Kaltim yang pada 2026 mencapai lebih dari satu juta kiloliter berdasarkan usulan daerah, sementara alokasi yang disetujui kurang dari separuh kebutuhan tersebut, pemerintah daerah menilai evaluasi terhadap kebutuhan riil masyarakat menjadi penting.

Pada saat yang sama, perpanjangan jam operasional SPBU dapat menjadi langkah pelayanan yang bisa dilakukan di tingkat penyalur untuk mengurangi penumpukan kendaraan, terutama ketika permintaan masyarakat tinggi.

“Kalau kuotanya kurang, kemudian menghindari antrean mengular, operasional SPBU juga harus ditambah,” kata Bambang.

Persoalan BBM di Kaltim dengan demikian tidak hanya menyangkut seberapa besar kuota yang tersedia, tetapi juga bagaimana kebutuhan daerah diterjemahkan dalam penetapan kuota, bagaimana BBM disalurkan, serta seberapa optimal fasilitas pelayanan melayani masyarakat. [iN]

Dibaca 7,224
Tags: BBM SUBSIDIESDM KALTIMLANGKAH BBM
Previous Post

DPRt PSI Sempaja Utara Resmi Terbentuk, Target Rampungkan Struktur 8 Kelurahan

Next Post

SK BPW KKSS Kaltim Terbit, Pelantikan Menunggu Jadwal Ketua Umum

Next Post
SK BPW KKSS Kaltim Terbit, Pelantikan Menunggu Jadwal Ketua Umum

SK BPW KKSS Kaltim Terbit, Pelantikan Menunggu Jadwal Ketua Umum

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In