KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Perubahan pengelolaan anggaran layanan internet membuat peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) ikut mengalami penyesuaian. Sejak 2025, pembiayaan layanan internet untuk 191 sekolah tidak lagi berada di Diskominfo Staper, melainkan dialihkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.
Meski demikian, perangkat Starlink yang digunakan di sekolah-sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Diskominfo Staper Kutim. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut pengelolaan biaya layanan atau pengisian kuota.
Pelaksana Tugas (Plt.) Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Staper Kutim, M. Ihsan Hafid, menjelaskan perangkat yang sebelumnya disediakan pemerintah melalui Diskominfo tetap berada dalam pengelolaan aset instansinya.
“Termasuk yang ada di 191 sekolah itu menggunakan Starlink yang memang sudah aset di Kominfo, tapi dimanfaatkan sama Dinas Pendidikan untuk pengisian kuotanya, karena anggarannya sudah beralih ke Dinas Pendidikan,” tuturnya, Rabu (30/9/26).
Menurut Ihsan, pengalihan tersebut merupakan bagian dari pembagian pengelolaan konektivitas berdasarkan sektor pelayanan. Kebutuhan internet pada fasilitas pendidikan ditangani Disdik sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah tersebut.
Pola serupa diterapkan pada fasilitas kesehatan. Anggaran konektivitas untuk Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) juga telah dialihkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim.
Dengan pola tersebut, Diskominfo Staper tidak lagi menjadi pengelola anggaran layanan internet pada seluruh fasilitas yang sebelumnya menggunakan dukungan konektivitas.
“Perannya tetap berjalan pada sisi pengelolaan aset perangkat yang telah dimiliki serta penyelenggaraan konektivitas yang menjadi kewenangan Diskominfo,” jelasnya.
Pembagian ini mulai diterapkan sejak 2025 sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan layanan internet antarpelayanan pemerintah daerah. (adv/Kutim/Ra)



