SAMARINDA, sudutkata.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah sebagai bagian dari penyusunan anggaran tahun 2027.
Koordinasi tersebut berlangsung melalui rapat pendalaman perencanaan dan penganggaran di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Rabu (23/9/2026). Pertemuan digelar secara tertutup dan diikuti jajaran pimpinan Pemprov Kaltim.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, keterlibatan KPK dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan fungsi supervisi terhadap proses perencanaan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah.
“Biasalah, rapat pimpinan seperti itu. Teman-teman barusan dengan KPK,” kata Sri Wahyuni seusai rapat.
Ia menjelaskan, supervisi dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan maupun penganggaran yang disusun pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sri, pembahasan juga diarahkan untuk melihat bagian-bagian dalam proses perencanaan dan penganggaran yang masih membutuhkan penyesuaian.
“Ini sifatnya untuk supervisi, untuk melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim untuk melakukan peninjauan kembali terhadap rencana program dan belanja daerah.
Sri mengatakan, review oleh TAPD akan mencakup penyesuaian pada aspek perencanaan maupun belanja agar selaras dengan hasil pembahasan bersama KPK.
“Intinya seperti itu. Tentu setelah hasil ini nanti TAPD akan melakukan review, yang akan melakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan maupun belanja,” jelasnya.
Proses tersebut berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2027. Karena itu, masukan dari KPK menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim menyelaraskan program pembangunan, kebutuhan belanja, serta ketentuan dalam perencanaan dan penganggaran.
Sri menegaskan, pembahasan bersama KPK masih berada dalam tahapan proses penyusunan dan penyesuaian anggaran. Tindak lanjut atas hasil koordinasi akan dilakukan TAPD dalam proses review berikutnya.
“Karena kita sedang berproses untuk menyusun (anggaran) 2027,” tegas Sri Wahyuni. (Indra)


