SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., menegaskan tidak ada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk mengganti kepengurusan ABPEDNAS Kalimantan Timur (Kaltim)
Pernyataan itu disampaikan Indra saat dikonfirmasi Sekretaris DPD ABPEDNAS Kaltim, Samson George, melalui sambungan telepon pada Rabu pagi, 16 September 2026.
“Tidak ada Musdalub. DPP hanya mengakui ketua yang sah, yakni H. Mugeni,” kata Indra sebagaimana disampaikan kepada Samson, melalui biar telepon WhatsApp, pada Rabu, 16 September 2026, Pagi.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik internal DPD ABPEDNAS Kaltim setelah sejumlah pengurus menggelar pertemuan yang disebut membahas rencana Musdalub. Pertemuan itu berlangsung di Jalan Diponegoro, Samarinda, pada Selasa malam, 15 September 2026.
Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, Drs. H. Mugeni, M.Si., membantah tudingan maladministrasi dan dugaan penyimpangan dana organisasi yang sebelumnya diberitakan Notulensi.net. Ia juga mempersoalkan legalitas pertemuan yang membahas rencana Musdalub tersebut.
Menurut Mugeni, pertemuan itu hanya dihadiri sekitar 11 hingga 12 orang dan tidak memperoleh persetujuan dari jajaran pengurus DPD ABPEDNAS Kaltim yang dipimpinnya.
“Itu ilegal, tidak sesuai dengan aturan organisasi. Mereka menggunakan atribut organisasi tanpa seizin pengurus yang sah, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara,” kata Mugeni kepada redaksi Sudutkata.com, Rabu, 16 September 2026.
Mugeni mengatakan sejumlah peserta pertemuan memang pernah tercatat sebagai pengurus organisasi. Namun, ia mempersoalkan mekanisme pertemuan karena disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan DPD.
Ia juga mengatakan rapat yang dipimpin wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua dinilai sebagai pelanggaran dalam berorganisasi. Menurut Mugeni, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART ABPEDNAS.
“Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua tanpa sepengetahuan ketua juga merupakan pelanggaran dalam berorganisasi,” ujarnya.
Mugeni menyatakan DPD ABPEDNAS Kaltim akan memberikan teguran kepada pihak yang menggelar pertemuan tersebut. Terlebih, agenda yang dibahas berkaitan dengan pergantian kepengurusan melalui Musdalub.
Mugeni: AD/ART Tak Mengenal Musdalub
Mugeni juga membantah bahwa AD/ART ABPEDNAS mengatur mekanisme Musdalub sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia mengatakan terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar berakhir atau berubahnya kepengurusan. Kondisi tersebut, menurut dia, antara lain berkaitan dengan proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri.
“Di dalam AD/ART itu tidak ada namanya Musdalub. Ada beberapa kondisi, misalnya terkait proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri,” kata Mugeni.
Karena itu, ia menilai pertemuan yang membahas Musdalub tanpa melibatkan struktur pimpinan DPD tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti kepengurusan.
Penegasan dari DPP mengenai posisi Mugeni sebagai ketua yang sah, kata dia, semakin memperjelas posisi kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim saat ini.
Bantah Dugaan Penyimpangan Dana
Selain persoalan Musdalub, Mugeni membantah tudingan maladministrasi dan dugaan penyimpangan penggunaan dana organisasi. Salah satu yang dipersoalkan adalah pembiayaan kegiatan pelantikan ABPEDNAS Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Februari 2026.
Mugeni mengatakan pembiayaan kegiatan tersebut pada awalnya menggunakan dana pribadi Ketua Umum ABPEDNAS. Setelah organisasi menerima donasi sekitar satu bulan kemudian, dana yang sebelumnya dikeluarkan tersebut dikembalikan.
“Semua kegiatan di IKN itu uang dana pribadi Ketua Umum. Dari awal sampai terakhir, 12 Februari itu semuanya dibiayai dari dana Ketua Umum,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan telah disusun. Mugeni karena itu menilai tudingan maladministrasi terhadap kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim tidak memiliki dasar.
“Kita sudah lengkap laporan. Semua kegiatan dan keuangan yang dikeluarkan sudah dilaporkan. Kalau mereka mengatakan ada maladministrasi, itu tidak benar dan bisa kami buktikan,” katanya.
Mugeni juga mempersoalkan jumlah peserta dalam pertemuan yang membahas Musdalub. Menurut dia, forum tersebut tidak memenuhi kuorum dan tidak mendapatkan persetujuan unsur pimpinan DPD ABPEDNAS Kaltim.
Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya masih sah. Karena itu, setiap kegiatan organisasi, termasuk pembahasan mengenai pergantian kepengurusan, harus mengikuti mekanisme internal yang berlaku.
Terakhir, Mugeni bilang, pihaknya siap memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen yang menurut dia menjadi dasar pertanggungjawaban organisasi.
DPD Fokus Konsolidasi dan Penguatan BPD
Di sisil lain, Ketua Bidang Usaha dan Koperasi ABPEDNAS Kaltim, Toha Habsyeh, mengatakan DPD tidak ingin polemik internal mengganggu agenda organisasi.
Toha menyebut tudingan yang beredar sebagai fitnah dan menilai rencana Musdalub tidak memiliki mekanisme yang jelas dalam aturan organisasi.
“Tidak ada mekanisme Musdalub,” kata Toha.
Menurut dia, DPD ABPEDNAS Kaltim saat ini justru tengah berfokus pada sejumlah agenda organisasi, terutama konsolidasi ke daerah dan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain konsolidasi, kata Toha, organisasi juga aktif melakukan sosialisasi program-program prioritas pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan perekonomian desa.
“DPD sedang fokus terhadap agenda-agenda organisasi lainnya. Seperti pentingnya konsolidasi ke daerah dan event lainnya terkait meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD serta aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Toha mengatakan penguatan ekonomi desa menjadi salah satu perhatian organisasi karena desa dinilai memiliki potensi untuk berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Ia menegaskan DPD ABPEDNAS Kaltim tidak perlu terganggu oleh polemik yang muncul di luar mekanisme organisasi.
“DPD tidak perlu terganggu dengan apa pun, apalagi terhadap tindakan di luar mekanisme,” kata Toha.
Sebelumnya, media lokal Kaltim memberitakan adanya desakan dari sejumlah pengurus ABPEDNAS Kaltim agar DPP memberikan kewenangan untuk menggelar Musdalub. Dalam pemberitaan tersebut, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim, Eny Soelastri, menyampaikan tudingan mengenai persoalan transparansi dan pengelolaan keuangan organisasi.
Sejumlah pengurus lain disebut mendukung rencana tersebut dan menilai evaluasi kepengurusan diperlukan untuk menyelesaikan persoalan internal ABPEDNAS Kaltim.
Di tengah polemik itu, DPP ABPEDNAS melalui Ketua Umum Indra Utama menyatakan tidak ada Musdalub dan hanya mengakui Mugeni sebagai ketua DPD ABPEDNAS Kaltim yang sah.
Balik ke Mugeni, Ia mengatakan pihaknya juga telah melayangkan teguran secara tertulis kepada empat orang yang dinilai berkaitan dengan rencana Musdalub tersebut. Mereka yakni, Wakil Ketua III DPD ABPEDNAS Kaltim Erly Sopiansyah, Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim Eny Soelastri, Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim Wahidah Tajang, serta Alex Rohmanu.
“Teguran tertulis sudah kami layangkan kepada masing-masing yang terlibat. Ini sebagai bentuk penegasan bahwa setiap kegiatan organisasi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukas Mugeni.
Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pertemuan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme internal ABPEDNAS. (FA)

