SANGATTA, sudutkata.com – Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi dan pemeriksaan internal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) pada Senin, 14 September 2026. Pemeriksaan mencakup administrasi, akuntabilitas kinerja hingga pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Tim dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Kalimantan Timur Heru Widjatmiko. Ia datang bersama pemeriksa, auditor, dan staf Bidang Pengawasan Kejati Kaltim.
Kepala Kejari Kutim,Tutuko Wahyu Minulyo, menyambut kedatangan tim tersebut didampingi para kepala seksi dan Kepala Subbagian Pembinaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian, mengatakan inspeksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kejaksaan.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek administratif. Tim juga mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bidang, tertib administrasi, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal,” kata Rahadian.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Pengawasan Kejati Kaltim akan menjadi bahan perbaikan bagi jajaran Kejari Kutim.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan ialah pengelolaan Barang Rampasan Negara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses administrasi, penatausahaan, pengamanan hingga penyelesaian barang rampasan berjalan sesuai ketentuan.
Rahadian mengatakan pengelolaan barang rampasan membutuhkan pengawasan karena aset tersebut harus ditangani secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Menurut Rahadian, catatan dan rekomendasi yang diberikan tim pengawasan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bidang sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong perbaikan tata kelola, meningkatkan disiplin administrasi, serta memperkuat akuntabilitas kinerja di lingkungan Kejari Kutim.
“Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Rahadian.
Kejari Kutim, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan. Pengawasan berkala diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (*)

