Kaltim Akan Hapus Status Guru Honorer, Disdik Terapkan Skema Tenaga Pengganti Lewat BOSDA

SAMARINDA, sudutkata com, – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan mulai mendapat respons dari pemerintah daerah. Di Kalimantan Timur, kebijakan tersebut dipastikan tidak menimbulkan gejolak karena sistem pengganti telah lebih dulu diterapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Armin, mengatakan saat ini tidak ada lagi status guru honorer di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, kebutuhan tenaga pengajar yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diakomodasi melalui skema tenaga pengganti yang pendanaannya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodir melalui BOSDA, khususnya bagi yang belum ASN, dengan istilah tenaga pengganti,” kata Armin, Senin (01/06/2026).
Armin menjelaskan, penerapan skema tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tenaga pendidik agar memiliki sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kita sudah menyesuaikan lebih awal terhadap kebijakan pemerintah pusat, sehingga ketika aturan penghapusan honorer diberlakukan, kondisi di daerah tetap berjalan normal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi tenaga pengganti tidak mengurangi fungsi utama mereka dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah.
“Yang terpenting adalah pelayanan pendidikan tetap berjalan. Kebutuhan guru di sekolah tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme yang telah disiapkan,” jelasnya.
Selain itu, Disdik Kaltim terus melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan agar tidak terjadi kekurangan guru, khususnya di daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar.
“Kami terus memantau kebutuhan guru di setiap sekolah. Jika ada kekurangan, dapat diakomodasi melalui mekanisme yang berlaku dan didukung pendanaan BOSDA,” ungkap Armin.
Ia menilai kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer merupakan langkah untuk menciptakan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Arahnya memang menuju penataan yang lebih baik, sehingga tenaga pendidik memiliki jalur yang jelas, baik melalui ASN maupun PPPK, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan sistem yang telah berjalan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur optimistis kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah. (iN)
