Pemprov Kaltim Siapkan Perusda Ambil Alih Operasional Mall Lembuswana Mulai Juli 2026

SAMARINDA,sudutkata.com, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mempersiapkan proses pengambilalihan operasional Mal Lembuswana yang akan dilakukan setelah berakhirnya masa kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta pada Juli 2026.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan saat ini pihaknya fokus menyelesaikan proses inventarisasi seluruh aset yang berada di kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebelum dilakukan serah terima pengelolaan.

“Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan inventarisasi secara detail agar serah terima dapat dilakukan setelah seluruh aset dipastikan clear,” kata Ahmad Muzakkir di Samarinda, Rabu (03/06/2026).

Pengambilalihan ini dilakukan seiring berakhirnya perjanjian kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BOT) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) yang akan berakhir pada 26 Juli 2026.

Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Pemprov Kaltim telah membentuk tim gabungan khusus di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan sekaligus pengamanan seluruh aset yang berada di kompleks Mal Lembuswana.

Dari hasil pendataan awal, tim menemukan sekitar 150 unit gerai yang tersebar di sembilan bangunan utama, serta sejumlah fasilitas tambahan berupa mesin dan peralatan yang ditinggalkan oleh pengelola sebelumnya.

Muzakkir menegaskan, setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Nantinya, Gubernur Kalimantan Timur akan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) untuk memegang penuh kendali manajemen operasional harian mal tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan tidak terjadi gangguan layanan maupun aktivitas perdagangan selama proses peralihan berlangsung.

“Transisi ini kami upayakan berjalan maksimal agar tidak terjadi jeda layanan komersial yang dapat mengganggu aktivitas perniagaan masyarakat maupun para penyewa,” tambahnya.

Selain mengambil alih pengelolaan, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan investor melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun kontrak rancang bangun baru apabila diperlukan revitalisasi kawasan.

“Jika diperlukan peremajaan desain fisik agar lebih modern dan sesuai perkembangan zaman, kami membuka peluang kerja sama dengan investor melalui berbagai skema yang memungkinkan,” jelas Muzakkir.

Dari sisi aset, BPKAD mencatat nilai tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kawasan strategis tersebut mencapai sekitar Rp702 miliar. Angka itu belum termasuk nilai bangunan dan berbagai fasilitas yang ada di dalam kompleks.

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan proses penilaian ulang terhadap bangunan dan peralatan untuk mengetahui nilai aset terkini secara lebih akurat.

“Sementara itu, untuk nilai riil bangunan beserta peralatannya, kami segera melakukan proses penaksiran ulang secara profesional guna mengetahui harga properti saat ini secara akurat, kemungkinan bernilai triliunan rupiah secara keseluruhan tanah dan bangunan,” ungkap Muzakkir.

Pemprov Kaltim berharap proses pengambilalihan Mal Lembuswana dapat berjalan sesuai jadwal sehingga aset strategis daerah tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. (IN)