TENGGARONG, sudutkata.com – Sengketa lahan tambang di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu, 23 September 2026.
Perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg itu mempertemukan Yuliana LO sebagai penggugat dengan SN selaku tergugat I dan PT GIE sebagai tergugat II. Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi sekitar Rp75 miliar terkait lahan yang diklaimnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik atau SHM.
Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. Dua saksi dihadirkan, yakni Haji A yang disebut sebagai tokoh masyarakat Muara Jawa dan MA, Ketua Kelompok Tani UT.
Dalam persidangan, salah satu saksi membeberkan adanya skema kerja sama penggunaan lahan dengan PT GIE melalui mekanisme pinjam pakai. Skema tersebut disebut menggunakan pembayaran atau fee sebesar Rp25 ribu untuk setiap ton.
Saksi lainnya menerangkan adanya 17 anggota kelompok tani yang lahannya disebut masuk dalam proses pembebasan atau pinjam pakai untuk kepentingan perusahaan tambang batu bara.
Penggugat Persoalkan Dasar Penguasaan Lahan
Penasihat hukum Yuliana LO, Faisal S.H., M.H., menilai keterangan saksi yang dihadirkan tergugat belum menjawab pokok gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut Faisal, keterangan para saksi lebih banyak merujuk pada Surat Keterangan Pemegang Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada 1996 serta dokumen pelepasan hak di tingkat kecamatan pada 2009.
“Kehadiran saksi cukup membantu memperjelas perkara, hanya saja keterangan mereka belum menjawab materi pokok perkara,” kata Faisal seusai persidangan, didampingi rekannya, Achyar Rasydi, S.H.
Ia mengatakan kliennya memiliki SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara pada 2001.
“Klien kami memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan BPN Kutai Kartanegara sejak tahun 2001. Dasar SHM tentu jauh lebih tinggi dibanding klaim pelepasan hak di tingkat kecamatan yang baru terjadi pada 2009,” ujarnya.
Nama RM Disebut dalam Kesaksian
Dalam persidangan juga muncul nama RM yang disebut sebagai salah satu oknum direksi PT GIE. Berdasarkan keterangan saksi, proses alih hak atau pembebasan lahan dari 17 anggota kelompok tani tersebut disebut dilakukan kepada RM, baik dalam kapasitas pribadi maupun mewakili perusahaan.
Faisal mengatakan pihaknya tetap berpegang pada dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan Yuliana LO.
“Kami sebagai advokat meyakini klaim kami benar karena berpegang teguh pada SHM tahun 2001 dari BPN,” kata dia.
Mengenai tuntutan ganti rugi sekitar Rp75 miliar, Faisal menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
“Soal nilai gugatan kurang lebih Rp75 miliar, kami serahkan mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum PT GIE, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., memilih belum memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan.
“Nanti saja ya. Saya akan sampaikan ke kalian kalau sudah dapat izin dari bos. Saya lapor dulu hasil sidang ini,” kata Palmer kepada wartawan.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 2 Oktober
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat.
Persidangan berikutnya disiapkan dalam dua kemungkinan, yakni digelar secara langsung di ruang sidang atau melalui konferensi video Zoom.
Pilihan persidangan daring itu mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Perkara sengketa lahan ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Putusan mengenai status hak atas lahan maupun tuntutan ganti rugi belum dijatuhkan majelis hakim. (*)

