Fakta Baru Mengemuka di Sidang Sengketa Lahan Sukabumi, Saksi Perkuat Klaim Penggugat

TENGGARONG, Sudutkata.com – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis, 30 April 2026. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa pada 17 April 2026. Dalam perkara perdata, keterangan saksi menjadi salah satu unsur penting untuk menguatkan dalil kepemilikan yang diajukan para pihak.

Sejumlah penggugat hadir langsung dalam persidangan, di antaranya ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, Darmono, dan Mahrum. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Hermal Felani, Gunawan, Muhammad Noor, dan Ahmad Ramdhan. Mereka mengawal jalannya pembuktian melalui keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Majelis hakim lebih dulu memastikan independensi para saksi sebelum pemeriksaan dimulai. Para saksi dimintai keterangan terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, kerja sama, atau kepentingan lain dengan para pihak yang bersengketa.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin objektivitas kesaksian dalam proses persidangan.
Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan. Di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Totok Heru Subroto.
Dalam keterangannya, H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa. Ia mengakui tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah tersebut merupakan miliknya saat menjabat sebagai camat.
“Saya mengakui tanda tangan pada surat jual beli tanah itu adalah milik saya saat menjabat camat, dan dokumen tersebut mengesahkan transaksi milik penggugat,” kata Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu diperkuat oleh Sukadi. Ia menjelaskan batas administratif antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq tidak pernah mengalami perubahan sejak masa jabatannya.
Menurut dia, lokasi lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Sukabumi, bukan di Desa Lebak Ulaq.
“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Sukabumi, berbeda kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” ujar Sukadi.
Hal senada disampaikan Sudirman. Ia mengaku mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut, termasuk proses administrasi yang menyertainya.
Menurut Sudirman, proses penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah hingga transaksi jual beli telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan prosesnya melalui mekanisme jual beli yang sah,” katanya.
Saksi lainnya, Totok Heru Subroto, mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara dengan nilai sekitar Rp1 miliar oleh pihak penggugat.
Ia juga menyebut lahan itu pernah dimanfaatkan untuk program penanaman singkong yang merupakan bagian dari program pemerintah.
“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu berada di atas tanah milik penggugat,” ujar Totok.
Sementara itu, Camat Kota Bangun Darat Julkifli menerangkan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah kecamatan telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Ahmad Ramdhan menilai keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
Menurut dia, kesaksian yang disampaikan di persidangan memperjelas dasar kepemilikan lahan, baik secara administratif maupun historis.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah dan diakui secara administrasi maupun historis,” kata Ramdhan.
Salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan,” tutup Darmono. (Mifa)
