SANGATTA, sudutakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memastikan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar telah masuk ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Perkara tersebut kini berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” kata Rahadian.
Penanganan oleh Pidsus ini menjadi perkembangan terbaru dari proyek yang sebelumnya mendapat sorotan karena progres pekerjaannya disebut baru mencapai sekitar 2,27 persen.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar. Dalam informasi yang beredar sebelumnya, juga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.
Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilai kerugian maupun dugaan pelanggaran dalam proyek itu masih menjadi bagian dari materi yang didalami aparat penegak hukum.
Pada tahap penyelidikan, kejaksaan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masuknya perkara ke Pidsus membuat perhatian kini tertuju pada proses pendalaman Kejari Kutim. Di antaranya terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kesesuaian progres proyek dengan kontrak, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kejari Kutim juga diharapkan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan tahapan penanganan hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
Rahadian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujarnya.
Rahadian juga dikenal sebagai penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), wadah komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan insan pers.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran dan kerugian negara dalam berita ini masih merupakan materi yang didalami aparat penegak hukum. Prinsip Presumption of Innocence (praduga tak bersalalah) tetap berlaku hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penyunting : Wawan



