SAMARINDA, sudutkata.com – Rencana Pemerintah Kota Samarinda membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mendapat lampu hijau dari parlemen daerah. Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mewanti-wanti agar proyek yang digadang-gadang menjadi solusi limbah dan krisis energi itu tidak dipaksakan berjalan sebelum urusan lahan klir.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan hingga saat ini menajemen balkot belum menyodorkan paparan resmi terkait konsep teknis maupun kepastian lokasi proyek tersebut.
“Dari DPRD tentu menyambut baik rencana pembangunan PLTSa di Samarinda. Tinggal bagaimana nanti tata letaknya dan harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita,” kata Novan saat ditemui, Kamis.
Menurut Novan, penentuan titik koordinat proyek ini sangat krusial. Selain wajib sinkron dengan cetak biru tata ruang kota, lokasi PLTSa berdampak langsung pada aspek sosial dan lingkungan masyarakat sekitar. Pemerintah Kota, kata dia, tidak boleh gegabah menetapkan lokasi tanpa melalui kajian amdal dan kelayakan yang matang. Salah eksekusi taruhannya adalah sengketa legalitas dan protes warga.
Padahal, Novan mengakui, jika dikelola secara profesional dengan teknologi modern, PLTSa bisa menjadi mesin pembalik keadaan: mengubah tumpukan masalah sampah menjadi pundi-pundi energi bernilai ekonomis.
“Kalau sampah dikelola menjadi pembangkit listrik, tentu manfaatnya besar karena limbah bisa menghasilkan energi,” ujarnya.
Sejauh ini, salah satu lokasi yang santer diwacanakan sebagai koridor PLTSa adalah kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan. Namun, DPRD menilai kepastian status tanah di sana masih abu-abu.
Novan menegaskan, eksekutif belum pernah membawa urusan kesiapan infrastruktur TPA Sambutan ini ke meja legislatif untuk dibahas bersama.
“Kalau misalnya dibangun dekat TPA Sambutan, lahannya siap atau tidak? Itu yang sampai sekarang belum pernah dibahas bersama DPRD,” tegas dia.
Bukan cuma perkara tanah, skema kemitraan pembagian kerja—siapa kontraktor yang membangun hingga siapa operator yang akan mengelola turbin sampah tersebut—juga masih gelap.
Meski pemerintah pusat memberikan karpet merah berupa peluang pendanaan dan insentif investasi untuk proyek waste-to-energy, Novan mengingatkan bahwa birokrasi dan realisasinya memerlukan napas panjang.
“Ini masih tahap rencana dan belum pernah dibahas secara resmi di DPRD. Jadi masih banyak hal yang harus dipastikan terlebih dahulu,” pungkas dia. (In)


