SAMARINDA, samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meminta masyarakat memanfaatkan layanan administrasi publik yang disediakan pemerintah, baik secara daring maupun tatap muka. Penggunaan layanan resmi dinilai dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan digitalisasi pelayanan publik telah memangkas sejumlah tahapan birokrasi yang sebelumnya membuat masyarakat harus berulang kali mendatangi kantor pemerintahan.
Menurut dia, kemudahan tersebut terlihat dalam layanan administrasi kependudukan. Warga kini dapat mengurus sejumlah dokumen tanpa harus melalui perantara, bahkan sebagian layanan telah menerapkan sistem jemput bola.
“Pelayanan publik sekarang semakin mudah karena banyak proses yang sudah dialihkan ke sistem digital. Di Disdukcapil misalnya, pengurusan KTP maupun kartu keluarga tidak serumit dulu. Pemerintah juga sudah menyediakan layanan yang mendatangi warga,” kata Samri, Jumat.
Samri mengatakan pemerintah saat ini menyediakan dua skema pelayanan, yakni daring dan luring. Layanan tatap muka tetap diperlukan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Adapun layanan digital ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan.
Ia menilai digitalisasi juga memiliki fungsi lain, yakni mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa calo. Menurut Samri, praktik percaloan kerap muncul ketika masyarakat menganggap prosedur administrasi terlalu panjang atau membutuhkan waktu lama.
“Ketika prosesnya dianggap berbelit dan warga harus datang berkali-kali, biasanya muncul pihak yang menawarkan jasa untuk menguruskan. Masalahnya, biaya yang dipatok calo sering kali jauh lebih tinggi dan masyarakat bisa salah mengira tarif itu merupakan biaya resmi pemerintah,” ujarnya.
Samri mencontohkan layanan pertanahan dan keimigrasian. Sejumlah tahapan pengurusan dokumen kini dapat dilakukan secara elektronik sehingga masyarakat tidak perlu sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga.
Untuk layanan paspor, misalnya, pemohon dapat mengisi data dan mengunggah dokumen melalui sistem yang tersedia sebelum datang ke kantor imigrasi untuk tahapan yang memang mengharuskan kehadiran fisik, seperti verifikasi dan pengambilan foto.
“Sekarang masyarakat bisa memulai proses pengurusan paspor dari rumah. Mereka datang ke kantor untuk tahapan yang memang harus dilakukan secara langsung, seperti foto dan verifikasi. Pola seperti ini membuat proses lebih jelas sekaligus memperkecil peluang terjadinya praktik suap atau percaloan,” kata Samri.
Menurut dia, keberadaan sistem digital akan efektif memberantas calo jika diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kanal resmi pemerintah. Warga, kata dia, tidak perlu membayar lebih mahal kepada pihak ketiga hanya untuk mendapatkan layanan yang sebenarnya dapat diakses sendiri.
DPRD Kota Samarinda pun mendorong masyarakat terlebih dahulu mencari informasi mengenai prosedur dan kanal resmi setiap layanan sebelum meminta bantuan pihak lain.
“Fasilitas pelayanan sudah disediakan dan semakin mudah. Tinggal masyarakat memanfaatkannya melalui jalur resmi. Jangan sampai karena ingin cepat atau praktis, warga justru membayar mahal kepada calo untuk layanan yang sebenarnya bisa diurus sendiri,” pungkas Samri. (In)






