SAMARINDA, Sudutkata.com – Perbaikan lampu penerangan di Jembatan Achmad Amins, Samarinda, belum cukup untuk menjamin fasilitas itu terjaga. Setelah kabel instalasi dicuri dan menyebabkan sejumlah lampu padam, DPRD Samarinda meminta pemerintah kota memperketat pengawasan, termasuk memasang kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pencurian kabel tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara yang melintas pada malam hari. Kerusakan serupa juga berisiko membuat pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk pekerjaan yang semestinya tidak perlu diulang.
“Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” kata Deni, selasa, 13 Oktober 2026.
Rehabilitasi jaringan penerangan di Jembatan Achmad Amins, yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, menelan anggaran sekitar Rp 949 juta. Pekerjaan yang dimulai pada September 2026 itu mencakup perbaikan 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt.
Deni meminta pemerintah tidak berhenti pada pemulihan penerangan. Menurut dia, pengamanan aset perlu menjadi bagian dari upaya menjaga hasil pembangunan agar anggaran daerah tidak terus terserap untuk memperbaiki kerusakan akibat pencurian.
“Kita minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah kota memperbanyak CCTV di lokasi yang dinilai rawan. Deni juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Selain penerangan utama, ia menyoroti kondisi lampu sorot dan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas lain. Menurut dia, perbaikan PJU di Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman juga perlu mendapat perhatian.
“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” kata Deni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa rehabilitasi penerangan jembatan diprioritaskan untuk mengembalikan fungsi lampu di badan jalan. Penggantian lampu sorot belum masuk dalam pekerjaan yang ditangani karena keterbatasan anggaran.
Baru ini, Manalu menjelaskan bahwa pengerjaan mencakup penggantian kabel dan lampu yang terdampak pencurian. “Saat ini kita fokus untuk penerangan badan jalan dulu,” ujarnya.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari sejak kontrak ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Penjelasan Dishub ini menunjukkan bahwa pemulihan penerangan dilakukan secara bertahap sesuai lingkup pekerjaan dan ketersediaan anggaran.
DPRD berharap perbaikan yang telah dilakukan diikuti pengawasan yang lebih efektif. Dengan begitu, penerangan jembatan dapat berfungsi secara berkelanjutan tanpa harus kembali membebani anggaran daerah akibat pencurian fasilitas umum. (In)



