KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama kepolisian memperketat pengawasan kendaraan yang melintasi Jembatan Muara Lembak, Kecamatan Bengalon. Kendaraan dengan berat 8 ton ke atas untuk sementara tidak diperbolehkan menggunakan akses tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi jembatan yang dinilai sudah rawan. Ketentuan itu berlaku sebelum seluruh arus kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang disiapkan pemerintah.
“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati,” kata Zulkarnain usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) mengenai Jembatan Muara Lembak dan pengalihan jalur alternatif di Kantor DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kendaraan berat menjadi perhatian karena beban yang dibawa dapat meningkatkan tekanan terhadap struktur jembatan. Karena itu, kendaraan bermuatan berat maupun alat berat yang berpotensi melebihi kapasitas tidak diperkenankan melintas.
Berbeda dengan kendaraan bertonase besar, kendaraan umum berukuran kecil masih dapat melewati jembatan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan batas beban yang telah ditentukan.
“Untuk kendaraan umum saja yang kecil-kecil yang bisa dilewatkan,” jelasnya.
Dishub selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menggunakan akses tersebut. Petugas akan memastikan pembatasan tidak dilanggar, terutama oleh kendaraan yang membawa muatan berat.
Pengawasan juga melibatkan satuan lalu lintas kepolisian. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengendalikan kendaraan yang tetap mencoba melintas meski tidak memenuhi ketentuan.
Zulkarnain menjelaskan pembatasan tersebut bersifat sementara. Setelah jalur alternatif siap digunakan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan diarahkan menggunakan akses pengalihan yang telah disiapkan pemerintah kabupaten.
Dengan pengaturan tersebut, kendaraan kecil masih memiliki akses terbatas melintasi Jembatan Muara Lembak, sedangkan kendaraan dengan tonase besar harus menunggu hingga jalur pengalihan diberlakukan.
“Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan nantinya diarahkan menggunakan jalur alternatif yang disiapkan pemerintah kabupaten,” tutupnya. (adv/diskominfo/ra)


