DAD Kaltim Dukung Restorative Justice, Nilai Sejalan dengan Hukum Adat

SAMARINDA, SUDUTKATA.COM, – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif hadirnya kebijakan penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Organisasi adat itu menilai pendekatan tersebut lebih adil, humanis, dan sejalan dengan nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat Dayak.

Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan mengatakan, penyelesaian sengketa melalui jalur damai dan musyawarah bukan hal baru bagi masyarakat adat. Menurut dia, pola tersebut sudah menjadi bagian dari budaya hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Pernyataan itu disampaikan Viktor usai rapat pimpinan DAD bersama perwakilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur di Hotel Grand Kartika, Samarinda, Sabtu, 18 April 2026.

“Kami menyambut baik adanya proses penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan sebagainya,” kata Viktor.

Ia menjelaskan, masyarakat adat sejak lama mengenal pola penyelesaian konflik melalui musyawarah, mediasi, dan pemulihan hubungan antarwarga. Dalam hukum adat, kata dia, tujuan utama bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi memastikan keseimbangan sosial kembali terjaga.

“Dalam masyarakat adat, tujuan utama bukan sekadar menghukum, tetapi bagaimana hubungan sosial kembali baik dan ada tanggung jawab dari pihak yang bersalah,” ujarnya.

Menurut Viktor, mekanisme RJ dapat menjadi solusi efektif untuk menangani perkara-perkara ringan yang selama ini justru berlarut dalam proses hukum formal. Dengan pendekatan dialog, korban dan pelaku dapat menemukan jalan tengah yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ia menilai, penyelesaian melalui RJ juga dapat membantu mengurangi beban perkara di lembaga penegak hukum sekaligus mempercepat penyelesaian konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

Namun demikian, DAD Kaltim menegaskan bahwa penerapan restorative justice harus dilakukan secara selektif, transparan, dan tetap mengutamakan keadilan bagi korban.

Mekanisme tersebut, menurut dia, tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan berat.
“RJ harus diterapkan sesuai aturan dan tidak boleh dipaksakan. Harus benar-benar untuk perkara yang layak diselesaikan secara damai,” kata Viktor.

Sebagai tindak lanjut, DAD Kaltim berencana membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Dayak untuk mendampingi masyarakat adat yang menghadapi persoalan hukum. Lembaga itu juga diharapkan menjadi ruang untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan musyawarah.

Menurut Viktor, keberadaan LBH tersebut penting agar masyarakat adat memiliki akses pendampingan hukum yang lebih kuat, sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dalam setiap proses hukum.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum terus membuka ruang kolaborasi dengan lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di daerah.

“Kalau negara dan adat bisa berjalan bersama, maka banyak persoalan masyarakat bisa selesai dengan baik tanpa harus semuanya masuk pengadilan,” pungkasnya. (Mifa)