SAMARINDA, sudutkata.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA (48), yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.
MA ditangkap setelah 11 tahun menghindari proses hukum. Ia diamankan tim gabungan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan tertib.
“Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” ujar Toni di Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Kasus yang menjerat MA bermula dari proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Saat itu, MA bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek. Namun, pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam DPO sejak 2015. Ia diketahui mangkir dan melarikan diri saat akan menjalani proses pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Dalam perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan menuju Kalimantan Timur. Ia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari bandara, MA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.
Toni menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun seorang tersangka telah lama menghindarinya.
“Lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu,” tegasnya. (iN)






