SAMARINDA, sudutkata.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti sabu seberat 993,78 gram netto hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Di balik pemusnahan itu, penyidik mengungkap jalur distribusi sabu yang diduga bermula dari Kuching, Malaysia, masuk melalui Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum dibawa ke Samarinda.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor BNNP Kaltim. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara narkotika yang diungkap sepanjang Juni hingga Juli 2026 dan telah memperoleh penetapan hukum untuk dimusnahkan.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil koordinasi BNNP Kaltim dengan tim pemberantasan di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu diduga berasal dari Kuching, Malaysia, lalu masuk ke Pontianak sebelum dikirim ke Samarinda.
“Barang berasal dari Kuching, Malaysia, masuk ke Pontianak, kemudian dibawa kurir ke Samarinda. Rencananya akan diedarkan di Samarinda,” kata Rudi saat konferensi pers di Samarinda, Rabu, 5 Agustus 2026
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Pontianak ke Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Kaltim menangkap dua tersangka berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada 24 Juni 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 996 gram yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam tas merah muda. Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 993,78 gram netto.
Dalam pemeriksaan, KY mengaku datang ke Samarinda untuk menemui calon istrinya. Namun, di tengah kunjungan itu ia dihubungi seseorang berinisial MK yang memintanya mengambil dan mengantarkan paket sabu ke lokasi tertentu. IH disebut berperan mendampingi sekaligus menunjukkan lokasi pengantaran.
Menurut Rudi, penyidik menduga MK merupakan pengendali jaringan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Dia memang datang dengan rencana menikah, tetapi sejak awal sudah mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika. Unsur kesengajaan itu sudah ada, sehingga bukan berarti dia dijebak,” ujarnya.
Meski para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir, BNNP Kaltim masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas. Sementara proses hukum terhadap MK akan ditangani aparat penegak hukum di Bengkayang.
Selain perkara tersebut, BNNP Kaltim juga mengungkap kasus peredaran sabu di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, Kelurahan Badak Baru, pada 27 Juli 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial RJ dan menyita tiga paket sabu seberat 45,85 gram netto yang disimpan di dalam tas hijau.
Kepada penyidik, RJ mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Sulawesi Barat. Penyidik masih memburu RM sekaligus mengembangkan jaringan yang memasok narkotika ke Kalimantan Timur.
Rudi mengatakan BNN bersama aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah jalur penyelundupan narkotika menuju Kalimantan. Salah satu jalur yang menjadi perhatian ialah rute Tawau, Sabah, Malaysia menuju Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum didistribusikan ke Samarinda, Balikpapan, Kalimantan Selatan, Sulawesi, hingga Surabaya, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.
“Jalur-jalur internasional ini sudah kami petakan bersama BNN RI dan jajaran kepolisian agar dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.
Selain membahas pengungkapan kasus narkotika, BNNP Kaltim juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dicampur zat berbahaya. Menurut Rudi, seluruh pegawai BNN telah diwajibkan tidak menggunakan vape, sementara BNNP Kaltim berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong penerbitan surat edaran pembatasan penggunaan vape.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, lingkungan, dan pemerintah daerah, kata dia, harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan agar generasi muda tidak menjadi sasaran peredaran narkoba.
Para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNP Kalimantan Timur menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. (mifa)





