BKD Kaltim Terapkan Aplikasi E-Kinerja BKN, ASN Kini Wajib Laporkan Kinerja Secara Digital

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya melalui penerapan aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini wajib digunakan oleh seluruh ASN, termasuk PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim, Andry Prayugo, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut berfungsi untuk memantau kinerja pegawai secara terukur dan transparan.

“Setiap ASN wajib menginput hasil kinerjanya. Di lingkungan BKD Kaltim, pengisian dilakukan setiap bulan sehingga kinerja pegawai bisa langsung terpantau oleh atasan,” ujar Andry saat ditemui di Kantor BKD Kaltim, Jalan M. Yamin No. 1 Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Ia menerangkan, dalam aplikasi e-Kinerja ASN harus mencantumkan uraian pekerjaan, realisasi pekerjaan, hingga bukti pendukung (eviden). Sistem ini terintegrasi dengan akun MyASN/MyISN yang dapat diakses melalui aplikasi ASN Digital.

“ASN tinggal login, lalu bisa memilih layanan seperti e-Kinerja atau MyISN. Semua sudah terintegrasi,” jelasnya.

Menurut Andry, penilaian dalam e-Kinerja mencakup dua aspek utama, yakni hasil kinerja dan perilaku kerja. Penilaian ini menjadi dasar dalam berbagai kebijakan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala (KGB).

“Kalau nilainya baik, bisa digunakan untuk naik pangkat. Tapi kalau hanya cukup, tidak bisa. Untuk naik pangkat, minimal dua tahun berturut-turut harus bernilai baik,” katanya.

Selain e-Kinerja, BKD Kaltim juga telah mengembangkan berbagai layanan kepegawaian berbasis digital, seperti pengusulan kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, tugas belajar, jabatan fungsional, hingga pengajuan cuti.

“Sekarang pegawai tidak perlu lagi membawa berkas fisik seperti dulu. Semua data sudah tersimpan di akun masing-masing, tinggal melengkapi secara digital,” ungkap Andry.

Ia menambahkan, sistem aplikasi juga dilengkapi dengan fitur tracking sehingga pegawai dapat memantau sejauh mana proses pengajuan mereka, apakah masih di dinas atau sudah berada di BKD.

“Kalau ada keterlambatan, bisa langsung dipantau dan dilaporkan melalui helpdesk. Semuanya terbuka dan tercatat,” jelasnya.

Dengan penerapan layanan digital ini, Andry mengakui aktivitas layanan tatap muka di kantor BKD menjadi lebih sepi. Namun demikian, aktivitas pelayanan justru meningkat di sistem aplikasi.

“Di kantor memang lebih sepi, tapi di aplikasi justru ramai. Ini membuktikan layanan digital berjalan dan dimanfaatkan,” pungkasnya.

BKD Kaltim menargetkan integrasi sistem terus dikembangkan hingga sepenuhnya terhubung dengan BKN, guna mewujudkan tata kelola ASN yang transparan, efisien, dan akuntabel. (iN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *