Aktivitas Sawit Diduga Mendahului Izin, Kuasa Hukum Warga Soroti Legalitas Perizinan di Lahan Sengketa 180 Hektare

SUDUTKATA.COM, TENGGARONG – Dugaan kejanggalan perizinan perkebunan kembali mengemuka dalam sidang sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga menggugat aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berlangsung sebelum izin resmi terbit.

Perkara itu kini diperiksa di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan tergugat perusahaan sawit PT Kutai Agro Jaya (KAJ). Objek gugatan mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan administrasi lokasi antara gugatan penggugat dan dokumen yang diajukan tergugat. Dalam berkas gugatan, objek sengketa disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun dokumen dari pihak tergugat merujuk pada lahan yang tercatat berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Perbedaan tersebut membuat majelis hakim meminta tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan SH, mengatakan pihaknya menemukan indikasi aktivitas perkebunan sudah berjalan jauh sebelum izin usaha diterbitkan. Ia menyebut konflik antara warga dan perusahaan mulai muncul pada 2014–2015, ketika perusahaan mulai melakukan penanaman di lokasi yang diklaim sebagai milik warga.

“Faktanya aktivitas sudah dilakukan sejak 2014, sementara izin yang kami ketahui baru terbit pada 2024. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Gunawan seusai persidangan.

Menurut dia, jika benar izin baru terbit satu dekade kemudian, maka perlu ada penjelasan bagaimana kegiatan penanaman sawit bisa berlangsung lebih dulu. Ia menilai hal itu perlu diuji dalam persidangan, termasuk melalui pembuktian administrasi perizinan.

Gunawan mengatakan, dari penelusuran ke Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi, perusahaan memang tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, ia menegaskan, keberadaan izin tersebut tidak serta-merta membenarkan penanaman di atas lahan yang diklaim milik kliennya.

“Kalau mereka merasa itu hak mereka, silakan cabut sawitnya dan tanam di lokasi mereka sendiri, bukan di lahan milik klien kami,” ujarnya.

Lebih jauh, Gunawan juga mempertanyakan penerbitan izin dari sisi hukum administrasi pertanahan. Ia berpendapat, secara prinsip, perizinan atas lahan yang sedang bersengketa seharusnya tidak diterbitkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktik pertanahan, kata dia, apabila suatu bidang tanah dilaporkan dalam sengketa dan tercatat di kantor pertanahan, pelayanan administrasi umumnya dapat dihentikan sementara untuk melindungi para pihak.

Ketentuan itu antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan status objek tanah dalam setiap proses administrasi.

Selain itu, mekanisme penghentian sementara pelayanan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk menunda pelayanan administrasi atas tanah yang sedang disengketakan.

Dalam perkara perdata, objek sengketa juga dapat dikenakan sita jaminan atau conservatoir beslag untuk mencegah perubahan status hukum tanah selama proses peradilan berlangsung.

“Kalau sebuah lahan sedang disengketakan, secara prinsip administrasi biasanya pelayanan perizinan dihentikan dulu sampai ada putusan inkracht. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit saat sengketa masih berjalan,” kata Gunawan.

Warga Klaim Bertahan Puluhan Tahun
Gunawan menyebut kliennya telah berupaya mempertahankan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga selama bertahun-tahun. Sengketa ini, menurut dia, bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan sosial warga sekitar.

Ia mengatakan sebagian warga menggantungkan harapan pada tanah tersebut sebagai sumber penghidupan. Ketika lahan dikelola pihak lain, muncul ketegangan yang berkepanjangan di tingkat masyarakat.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga. Mereka sudah berjuang puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memberi perhatian serius terhadap proses penerbitan izin yang dipersoalkan dalam perkara ini. Menurut dia, transparansi administrasi penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

“Kami berharap pemerintah membuka mata terhadap persoalan ini, karena yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil atas tanah mereka sendiri,” tutup Gunawan. (Mifa)