Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Ahli Waris Bantah Dituding Mafia Tanah di Jalan M Said Samarinda

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2026
in HUKUM

SAMARINDA, susutkata.com – Ahli waris pemilik lahan di Jalan M Said, Gang Berlian, Samarinda, Muhammad Sholihin, membantah tudingan mafia tanah yang beredar di media sosial. Ia menyatakan keluarganya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah warisan orang tua mereka dan keberatan karena tuduhan tersebut muncul tanpa klarifikasi kepada pihak keluarga.

Sholihin mengatakan keluarganya perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan yang kini menjadi sengketa. Ia mengklaim dokumen kepemilikan tanah masih dipegang oleh ahli waris.

“Kemarin sempat viral masalah mafia tanah. Tanpa klarifikasi ke kami, tiba-tiba langsung dinyatakan mafia tanah. Okelah, ini kita klarifikasi bahwasanya kami pun punya surat,” kata Sholihin saat ditemui pada 27 Oktober 2026.

Ia juga mempersoalkan dugaan penjualan lahan oleh pihak yang menyewa tanah tersebut tanpa sepengetahuan keluarga pemilik. Menurut dia, persoalan itu menjadi salah satu alasan keluarga menolak tudingan mafia tanah.

“Dari surat kepemilikan tanah, kami punya. Sementara kita dibicarakan mafia tanah, padahal suratnya kami pegang semua. Mereka penyewa lahan saya ini jual tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Sholihin menegaskan, keluarga tidak menerima pelabelan tersebut karena merasa memiliki dasar dokumen untuk mengklaim tanah yang dipersoalkan. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi.

Perselisihan mengenai lahan itu, menurut Sholihin, sebelumnya telah dibahas dalam dua pertemuan mediasi di kantor kelurahan. Pertemuan tersebut turut menyinggung keabsahan tanda tangan ketua RT pada surat permohonan terkait tanah milik keluarganya.

Sholihin mengklaim ketua RT sempat mengakui tanda tangan tersebut ketika dimintai keterangan dalam mediasi. Namun, ia menyebut pengakuan itu berubah ketika ketua RT bertemu dengan pihak lain, yakni Irma Suryani.

“Dua kali pertemuan di kelurahan, ditanyakan masalah tanda tangan permohonan surat kami, betulkah RT yang tanda tangan? Saat itu RT mengakui,” kata Sholihin.

Ia kemudian mempersoalkan pernyataan yang menurutnya berbeda dalam pertemuan berikutnya.

“Tapi kemarin saat Ibu Irma Suryani ada di sini sama RT, bilang tidak. Nah, itu saya keberatan juga masalah itu,” ujarnya.

Perbedaan keterangan mengenai tanda tangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi Sholihin. Namun, keterangan dari ketua RT maupun Irma Suryani belum tersedia dalam bahan yang disampaikan sehingga klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Sholihin menilai tudingan mafia tanah telah merugikan nama baik keluarganya. Ia mengatakan keluarga berencana menempuh jalur hukum sebagai upaya menanggapi tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.

“Kami keberatan dibicarakan, dikatakan mafia tanah. Saya sampai bilang kenapa sampai ngomong begini. Saya cuma mau klarifikasi masalah itu saja,” tuturnya.

Ia menambahkan, keluarga akan mempertimbangkan laporan hukum karena tidak menerima pelabelan tersebut. Sholihin kembali menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah peninggalan orang tua mereka.

“Setelah ini bakal melaporkan ke jalur hukum atas dasar saya keberatan, tidak terima dikata mafia tanah. Karena ini aslinya tanah orang tua kita sendiri,” tandas dia. (Rdk)

Dibaca 4,114
Tags: sengketa lahan
Previous Post

PMII Unmul Surati Prabowo soal Polemik Pemilihan Rektor

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In